Oknum Bawaslu Lebak Diduga Telah Melanggar Keputusan DKPP Dalam Rekrutmen Panwascam
CAKRATARA.com – Diduga Telah Melanggar Keputusan DKPP RI Oknum Bawaslu Lebak dalam rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait nama-nama peserta yang lolos dan terpilih menjadi komisioner di setiap Kecamatan, Kabupaten Lebak, Rabu (26/10/2022).
Keputusan DKPP RI yang harus dilaksanakan Bawaslu dalam rekrutmen Panwascam, dalam hal ini mencuat ada Oknum Bawaslu Lebak, Diduga Melanggar Keputusan DKPP dengan munculnya nama-nama peserta yang masih menjabat sebagai perangkat desa, lolos menjadi Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan.
Berdasarkan sumber dan investigasi awak media, ditemukan sejumlah nama yang dilarang oleh keputusan DKPP RI nomor: 27 – PKE- DKPP/II/2020 tentang: BPD, pendamping Desa dan PKH tidak diperkenankan menjadi Panwascam dan korsek.
Aturan lain juga tertuang dalam keputusan DKPP tentang Kode Etik PKH Nomor: 01/LSJ/08/2018 pasal 10 huruf J. Berbunyi”J. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/nama lain;.
Serta aturan terkait Etika Profesi TPP, yang diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat.”Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau Pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa.
Beberapa nama peserta Komisioner Panwascam yang lolos dan diduga bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh DKPP RI.
Diantaranya, July selaku pendamping PKH Desa Ciginggang dan Desa Tanjungsari dan Hambali selaku Kaur Keuangan Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
Bahkan fakta lain muncul dari salah satu Oknum Komisioner Bawaslu Lebak, berinisial AS yang diduga telah melanggar kode etik profesi dengan mengatakan pada seseorang via chat whatsapp tepatnya pada Kamis 20/10/2022,.
Sebelum tes wawancara kedua dimulai pada Jum’at keesokan harinya, dan viral dikalangan peserta tes. Dalam pesannya, dirinya mengatakan bahwa nama Andri peserta calon Komisioner Panwascam Gunungkencana dinyatakan tidak bisa lolos menjadi Komisioner.
Anehnya, pernyataannya tersebut jauh hari sebelum tes wawancara di mulai. hal ini jelas memicu polemik dikalangan para peserta test yang menganggap Oknum Komisioner Bawaslu Lebak tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan profesinya.
Dari paparan aturan tersebut diatas jelas ada larangan bagi tenaga Pendamping Desa, tenaga Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH, Prades, BPD, Guru Honorer berstatus P3K yang dianggap mendapatkan sumber pendanaan utamanya dari APBN atau sejenisnya.
Sementara itu Herdi Sudrajat selaku aktivis Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak saat dimintai keterangan di duga ada Oknum Bawaslu Lebak dirinya mengatakan.
“Carut marut porses seleksi pemilihan Komisioner Panwascam yang digelar oleh Bawaslu Lebak pada tahun 2022 ini dikarenakan tidak adanya transparansi dan integritas dari Komisioner Bawaslu Lebak, hal ini terlihat disamping meloloskan nama-nama Komisioner Panwascam yang ditenggarai sebagai pendamping.
Prades juga tidak adanya nilai hasil wawancara yang diakumulasikan dengan nilai CAT sebelumnya, sehingga para peserta calon komisioner panwascam dapat mengetahui nilai keseluruhan yang diraihnya. Bahkan yang saya dengar dari salah satu peserta tes yang masuk 6 besar dia mengatakan bahwa, yang lolos jadi Komisioner Panwascam disalah satu Kecamatannya, itu yang nilai CAT nya paling rendah, sementara dia dan temannya yang nilai CAT nya menduduki peringkat 1 dan dua tidak lolos.” Ujar Herdi
“Pemilu berkualitas dan berintegritas dimulai dari penyelenggaranya yang berkualitas dan berintegritas pula, kalimat ini telah menjadi tagline yang meniscayakan adanya penyelenggara pemilu berintegritas jika ingin mewujudkan hasil pemilu yang berintegritas, maka untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan baik tersebut dibutuhkan proses seleksi yang baik pula.” tegasnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Herdi bahwa, dirinya bersama para aktivis lainnya akan mengumpulkan fakta-fakta temuan di bawah serta bukti-bukti dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Oknum Bawaslu Lebak dan akan membawa permasalahan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.
Sedangkan bagi oknum Perangkat Desa, dan Oknum Pendamping Desa yang telah ditetapkaan sebagai Komisioner Panwascam di Kecamatannya masing-masing, akan disampaikan ke Kepala DPMD Lebak agar diberikan teguran lisan ataupun tertulis.” Tandasnya
Ditempat terpisah Kepala Desa Ciginggang Hendra saat dihubungi via telp WhatsApp oleh awak media, pada Rabu 26/10/2022 terkait Kaur Keuangan Desa Ciginggang yang lolos jadi Komisioner Panwascam Gunungkencana dirinya berkata, “Saya udah telpon pihak kecamatan dan DPMD Lebak, betul tidak boleh rangkap jabatan, dan saya udah memanggil saudara kaur keuangan apakah mau memilih sebagai Kaur atau Panwancam,” ucapnya.
Reporter : Rohim
Cakratara