Cakratara.com – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten AKP Fauzan Afifi Saat di konfirmasi awak media, membenarkan informasi tersebut bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, sekira jam 11.00 Wib mengamankan miras dari salah satu toko berkedok sembako yang berada di Pulomerak.

informasi tersebut di dapat dari Media Gebrak Nasional Postingan Tanggal 19 Oktober 2022, serta laporan masyarakat sekitar toko pada hari rabu tanggal 19 oktober 2022 pukul 08.00, 

Berdasarkan, berita tersebut Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten AKP Fauzan Afifi memerintahkan unit Reskrim Polsek Pulomerak untuk melakukan pengecekan ke toko terkait berita tersebut.

Dari hasil pengecekan di toko tersebut Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten menemukan barang bukti miras (minuman keras) sebanyak 10 dus atau 120 botol jenis anggur gingseng dari toko tersebut dan kini barang bukti miras di amankan di Polsek Pulomerak      Pemilik Toko tersebut, KB (61) warga PCI Kelurahan Harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. “tutup kapolsek Pulomerak AKP Faujan afifi