CAKRATARA.com – Perburuan Satwa Yang di Lindungi jenis Rusa Sambar di Nagari Kasang, Kec. Batang Anai diamankan oleh BKSDA Andrick,SH besrta tim yang di bantu jajaran Polsek Batang Anai di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Manahan Aprianto Simartupang beserta Anggota unit Reskrim Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman (06/10/22).

Kelompok Masyarakat melakukan Perburuan Satwa Yang di Lindungi di daerah Perbukitan Hutan Lindung yang sering melakukan perburuan akhirnya diamankan di Polsek Batang Anai.

Dari laporan Polsek Batang Anai Kapolsek Aprianto Mengungkapkan bahwa Tim telah melakukan pengamanan terhadap 1 unit Mobil Suzuki APV BA 1761 WG warna silver dengan jumlah penumpang yg melakukan perburuan Satwa liar yg di lindungi jenis Rusa Sambar sebanyak 7 orang.

Tersangka ( 1 ) Berinisial  SDM, 66 tahun. Wiraswasta, berdomisili. Pangguang KTA Utara sikucur V koto Kp dalam. ( 2 )  Asp, 29 tahun, Tani, alamat Simpang Tigo Paladangan sikucur Timur V Koto K ampung dalam.  ( 3 ) Akhirudin, 60 Tahun  Tani, Alamat Padang Alai sikucur timur limo koto kampung dalam. ( 4 ) Kdk, 72 Tahun, Tani, alamat Sikucur Utara ( 5 ) RE,  26 Tahun , Tani, A. Simpang 2 Paladangan. ( 6 ) Sareman, 61 th, Tani, Alamat Korong Alahan Tobok Nagari Sikucua Timur Kec. V Koto Kab. Padang Pariaman. ( 7 )  Saprizal,53 th, Tani, Alamat Korong Koto Ilalang Nagari Sikucua Timur Kec. V Koto Kab. Padang Pariaman.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman, Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di serahkan kepada Unit 2 tipiter Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ucap Aprianto.

Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali .tutup Kapolsek

Reporter :  Rio

Cakratara