Diduga Lambatnya Penyaluran Sembako, KPM Persoalkan Agen E-Warung BPNT Desa Pasindngan
Cakratara.com – Diduga lambatnya penyaluran sembako, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) persoalkan agen e-warung BPNT Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten milik Ratna, pasalnya akibat keterlambatan penyaluran sembako dan tidak tepat waktu menyebabkan pembagian sembako menjadi terganggu, dan tak kunjung di terima oleh KPM kurang lebih dua minggu, terhitung kartu ATM sembako di gesek pada hari Minggu (25/09/2022) di Agen e-warung BPNT milik Ratna, hingga pada hari ini tepat nya Jum’at (07/10/2022), KPM Program BPNT Desa Pasindangan belum menerima sembako sama sekali.
Hal ini, disampaikan langsung oleh beberapa KPM pada awak media pada Kamis (06/10/2022), salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya membeberkan, bahwa semua KPM Program BPNT yang ada di Desa Pasindangan, kartu ATM sembako nya telah di gesek di agen e-warung BPNT milik Ratna bahkan bukti struk print outnyapun mereka perlihatkan, dan di dalam bukti struk nya tampak jelas tanggal penggesekan pada Minggu, 25/09/2022 kartu ATM sembako milik KPM telah di gesek oleh Ratna selaku pemilik e-warung BPNT Desa Pasindangan.
Mencuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh agen e-warung BPNT milik Ratna di Desa Pasindangan karena KPM merasa ada kejanggalan, setelah sebelumnya kartu ATM sembako yang sudah digesek atau dicairkan oleh Agen e-warung BPNT milik Ratna pada Minggu (25/09/22).
Lebih lanjut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya pada awak media, mereka mempertanyakan terkait pembagian sembako yang tak kunjung diterima oleh KPM, “pernah saya tanyakan ke Agennya kapan ini dibagikan karena kami menunggu kan udah lama dari digesek tapi sampe sekarang tidak ada, “ungkap warga.
Menurut keterangan warga lainnya yang berdomisili di kampung Carideut Desa Pasindangan, mereka pun mempertanyakan hal yang sama dengan warga kampung lainnya, karena dirasa terlalu lama dari digesek hingga sekarang kami belum menerima sembako.
Sementara Ratna selaku pemilik agen e-warung BPNT Desa Pasindngan saat dikonfirmasi via chat whatsapp oleh awak media pada Kamis (06/10/2022), terkait kapan pembagian sembako akan disalurkan pada KPM, dirinya hanya menjawab singkat besok, katanya.
Di tempat terpisah, Yoyoh selaku TKSK Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten, saat di pintai tanggapannya oleh awak media pada Jum’at (07/10/202) via chat whatsapp terkait lambatnya penyaluran sembako di agen e-warung BPNT Desa Pasindngan milik Ratna pada KPM, dirinya mengatakan bahwa, “iya pak sy jg smlm ad pengaduan dr kpm tentang penyaluran sembako dan sy langsung tlpn k agen ratna katanya penyaluran nya bsk hr sabtu,” Kata Yoyoh
Yoyoh pun menambahkan pada awak media via telepon whatsApp, “benar Pak semalem ada salah satu KPM telpon saya dan katanya kartunya sudah di gesek tapi belum di terima sembakonya, saya tanya sama Bu Ratna dia membenarkan bahwa kartunya udah di gesek, alasannya kenapa sembakonya belum dibagikan, kata Bu Ratna mau disatukan dengan yang bulan Oktober, kata saya (Yoyoh), MasyaAllah Bu, kenapa kartunya di gesek Bu, harusnya kalau mau disatukan dengan bulan Oktober kartunya jangan di gesek dulu, udh di tegur pak semalem sama saya ibu Ratna nya,” Ujar Yoyoh
Menyikapi polemik dugaan keterlambatan penyaluran sembako pada KPM yang diduga dilakukan agen e-warung BPNT Desa Pasindngan milik Ratna, Jais selaku anggota tim investigasi BBP meyesalkan perbuatan yang diduga terdapat faktor kesengajaan dari Ratna selaku pemilik agen e-warung BPNT Desa Pasindngan untuk menunda penyaluran sembako dengan mengabaikan prinsip dasar 6T dalam juknis program sembako yaitu; tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi. Atas dasar keluhan dan dugaan faktor kesengajaan yang diduga dilakukan oleh Ratna sebagai pemilik agen e-warung BPNT Desa Pasindngan yang mengakibatkan kerugian pada KPM, maka pihak Bank Penyalur dan Dinas Sosial Kabupaten Lebak harus segera mengevaluasi kinerja agen e-warung BPNT Desa Pasindngan milik Ratna. Terang Jais
“Di dalam Permensos No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sembako, tapatnya pada BAB III Bank Penyalur, Pasal 12 huruf O disebutkan; Bank Penyalur bertugas mengevaluasi e-warong yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan pada Pasal 12 huruf P juga di sebutkan, bahwa Bank Penyalur bertugas memberikan sangsi administrasif kepada e-warong sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri ini; sangsi administrasif bisa berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Progam Sembako sesuai dengan bunyi ayat 1 pada pasal 5 tentang E-Warong,” tandasnya.
Reporter:
Adnan Rohim