Cakratara.com – Konferensi Kabupaten (Konferkab) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak untuk pemilihan Ketua PWI Masa Bakti 2022-2025, diramaikan beberapa nama yang akan mencalonkan diri.

Salah satunya Iik Adharudin Seksi Antar Lembaga yang juga wartawan Swara45.com menyatakan siap berkompetisi untuk menduduki posisi itu.

Iik mengaku maju dalam kompetisi tidak terlepas dari dukungan para anggota dan rekan wartawan lainnya.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Lanjut Iik ,jika dirinya mendapat kepercayaan, ia tidak banyak janji. dirinya akan konsen membesarkan organisasi PWI Khussnya di Kabupaten Lebak

“Yang saya tau sementara ini yang akan mencalonkan ada tiga yakni Ketua PWI yang saat ini masih menjabat Fahdi Khalid dan Sekretaris PWI Ajat Sudrajat “ujar Iik

Ketua Pelaksana Panitia Eko Masnika mengatakan menjelang Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak masa bakti 2019-2022 segera berakhir rencananya akan digelar Konferensi Kabupaten untuk memilih Ketua PWI masa bakti 2022-2025.

“Kita dari panitia pelaksana terbuka untuk siapa saja yang akan mencalonkan,dan yang pasti calon tersebut memenuhi syarat sudah menjadi anggota biasa”kata Eko Masnika,Selasa (27/9/2022).

Diketahui ,acara Konferkab
dijadwalkan berlangsung 16 November 2022 , Lokasi di Pantai Sawarna ,Kecamatan Bayah,Kabupaten Lebak.

Reporter:

Anton