CAKRATARA.com – Albert (30) dan Perdamaian (46) yang berasal dari Sikabaluan Kepulauan Mentawai harus berurusan dengan Satreskrim Polres Padang Pariaman. Keduanya diketahui pelaku tindak pidana curat, curas, dan curanmor  yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Kedua nya dibekuk polisi di tempat terpisah, dimana Albert (30) dicokok Korong Ambacang Nagari Punggung Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai dalam keterangan rilisnya mengatakan Berdasarkan : LP/B/44/IX/2022/Polsek Lubuk Alung/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, pengakuan tersangka sudah beraksi lebih dari 10 (sepuluh) TKP di wilayah Hukum Polres Padang Pariaman.

“Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah Rumah Kontrakan Semi Permanen di Balai baiak Kelurahan Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Kami berhasil menangkap Albert,” katanya.

Lanjut dia berdasarkan dari hasil penyelidikan Tim selama 2 (dua) minggu belakang terhadap maraknya secara beturut-turut PENCURIAN di wilkum Polres Padang Pariaman.

“Didapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pemain kelompok mentawai yang belakangan ini beberapa orang anggota kelompoknya telah berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Padang Pariaman dan pelaku adalah residivis dalam kasus tindak pidana yang sama,” sebutnya.

Masih kata Agustinus, sementara pada saat diamankan pelaku Albert melakukan perlawanan berlari ke arah belakang rumah sehingga Tim melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah kedua kakinya.

Dari tangan Albert ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A12 yang hendak dijual kepada tetangga tempat ia mengontrak, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Tim dan ditemukan kemudian ditemukan barang berupa 21 (dua puluh satu) Unit Handphone,  2  (dua) Buah Powerbank, 6  (enam) Unit Jam Tangan, 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor,  1   (Satu) Unit Senapan Angin, 3 (Tiga) buah Helm, 3  (Tiga) Unit Speaker & Radio, 2 (Dua) buah Koper, 4  (Empat) buah Tas, 2  (Dua) unit Cas Lampu Surya Jalan, 2  (Dua) buah Dompet, 2 (Dua) buah Kain Sprai baru, 1 (Satu) buah Palu, Tang, Pisau, Lading, dan Obeng Besi.

Albert (30) dan Perdamaian (46) yang berasal dari Sikabaluan Kepulauan Mentawai harus berurusan dengan Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Padang Pariaman.

Sementara dari pengakuan pelaku Albert semua barang-barang tersebut adalah barang-barang hasil curian di TKP wilayah hukum Polres yang tidak ia ingat lagi TKP nya.

“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, sekira pukul 05.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang pria diduga temannya Albert bernama Perdamaian (46). Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan memanjat ke atas genteng sebuah kos kosan di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang dan tidak luput dari kejaran Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya setelah itu berhasil diamankan,” ungkap dia.

Pelaku Perdamaian mengakui memang benar telah melakukan pencurian di wilayah hukum Padang Pariaman yang dirinya juga tidak ingat lagi TKP nya, karena banyaknya TKP, dan pada pelaku ditemukan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib kedua pelaku sempat melakukan pencurian dan mengancam korban dengan pisau/lading di Nagari Air Tajun Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku Albert merupakan residivis sebanyak 4 (empat) kali dalam perkara yang sama, bahkan pada tahun 2019 saat diamankan di rumah tahanan Polsek Batang Anai sempat kabur melarikan diri beberapa hari dan pada akhirnya berhasil diamankan kembali oleh Polres Padang Pariaman,” terang Agustinus.

Hingga saat ini tim mengamankan kedua pelaku beserta barangbukti ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.

“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya berdasarkan barangbukti yang telah diamankan,” tandasnya.

Reporter : Rio