CAKRATARA.com – Direktur PT Surya Sakti Sukses (PT SSS) dilaporkan oleh Direktur Utama PT Kreasi Maju Sukses (PT KMS) Suproni ke Polres Metro Tangerang Kota karena adanya penolakan Cek pada tanggal 28 Oktober 2021.

Suproni membuka laporan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 5 Februari 2022 dengan Nomor Laporan : LP/B/221/II/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota.

“Pada Bulan Mei mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) ke Tiga, namun pada tanggal 22 Agustus 2022 saya kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara, namun kembali lagi ke SP2HP ke Dua, saat di tanyakan ke pihak Polres mengatakan dikarenakan adanya pergantian Penyidik,” kata Direktur Utama PT Kreasi Maju Sukses Suproni kepada awak media. Kamis (22/9).

Ironisnya, masih kata dia proses penyelidikan laporannya berjalan tiba-tiba bulan Agustus dan terkesan adanya laporan balik dengan mendapat surat panggilan klarifikasi atas dugaan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dimana laporan tersebut masuk pada tanggal 22 Mei 2022.

Namun Direktur Utama PT Kreasi Maju Sukses Suproni yang akrab disapa Ustad Yusuf ini berpikiran positif mudah-mudahan turunnya SP2HP dari Tahap Tiga ke Tahap Dua tidak ada sangkut pautnya dengan adanya surat laporan balik tersebut karena sangat kebetulan adanya kesamaan pada bulan.

Ustad Yusuf meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya agar bisa menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya dan tidak ada indikasi tebang pilih.

“Saya sangat percaya proses hukum di Republik Indonesia ini bisa berjalan dengan seadil adilnya. Semoga hasil laporan saya bisa mencapai ending yang berbuah manis tanpa adanya rasa terzolimi dalam hukum,” tutupnya.

Reporter: Jatmiko