Connect with us

Nusantara

Bandara Internasional Minangkabau Diduga Melanggar UU Penerbangan dan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara

Andrey Grey

Terbit

-

Adanya kendaraan utama PKP-PK di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sendiri memang tidak memenuhi prosedur Undang-Undang nomor 1
Kendaraan pemadam kebakaran

CAKRATARA.com – Dugaan tidak memenuhi prosedur Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) disangkal Manager Operasional PT Angkasa Pura II KC Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Imamura Ginting.

Imamura Ginting saat dikonfirmasi Pemred Rau TV, dirinya mengatakan bahwa laporan itu hoax, itu tidak benar, karena tidak ada data seperti itu.

“Silakan melakukan prosedur surat menyurat kepada EGM KCP BIM dulu jika meminta data-data yang valid, sebab yang bertanggungjawab semua ini adalah EGM KCP Angkasa Pura II BIM untuk hal yang di indikasi melanggar tersebut,” kilah Imamura kepada Rau TV, Rabu (21/9/2022).

Perlu diketahui harmonisasi dan penguatan operasi dan kapasitas bandar udara yang terintegrasi, layanan informasi meteorologi yang mumpuni, serta interoperabilitas sistem navigasi penerbangan global menjadi syarat untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan dunia penerbangan saat ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mengajak masyarakat khususnya mereka yang sering menggunakan moda transportasi udara dalam aktivitasnya sehari-hari untuk peduli terhadap keselamatan penerbangan.

Advertisement

Padahal keselamatan penerbangan adalah hal yang sangat penting termasuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk keselamatan penerbangan di Unit PKP PK termasuk Kategori IX, bahwa kondisi kendaraan PKP PK dan personil untuk BIM diduga tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Dari penelusuran wartawan bahwa di antara kompenen penunjang keselamatan bandara antara lain dengan kondisi dan informasi yang didapat dari seorang narasumber yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa adanya kendaraan utama PKP-PK di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sendiri memang tidak memenuhi prosedur Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/1999 Tentang Pemindahan Pesawat Udara dan Doc. ICAO 9137 AN 898 Part 1,5, dan 7, antara lain data yang didapat foam tender 1 kondisinya bumber turret tidak berfungsi saat pancaran dan angin pada tabung bertahan kurang lebih 3 jam pada saat kondisi full, membuka valve pancaran dalam kondisi manual serta kondisi angin pada tabung full baru bisa di operasikan.

Sedangkan kondisi foam tender 02 untuk akselerasi tidak tercapai. Padahal akselerasi merupakan persyaratan mutlak dalam prosedur keselamatan penerbangan. Untuk Foam Tender 03 pancaran tidak sesuai standar yang ditetapkan.

FT 01 sampai 03 itu yang paliang krusial, dan hal inilah yang dikonfirmasi kepada Manager Operasi PT Angkasa Pura II KC Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Immamura Ginting, dan yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut adalah hoax atau tidak benar.

Advertisement

Namun parahnya lagi jika ternyata benar adanya informasi tersebut pada intinya kendaraan pemadam kebakaran tidak layak operasional berarti pihak Angkasa Pura II KCP BIM telah mempertaruhkan nyawa penumpang pesawat udara selama ini.

Reporter: Rio

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications