Kepala Desa Kalaparea Diduga Restui Agen e-Warung yang Melanggar Aturan
CAKRATARA.com – Kepala Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Heri Kurniawan diduga melanggar Pedoman Umum (Pedum) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya kantor desa yang saat ini menjadi tempatnya melayani pelayanan publik disulap menjadi e-Warung.
Parahnya lagi, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mencairkan bantuan tersebut dari petugas pos di area kantor Desa Kalaparea langsung dicegat dan diminta Rp 200 ribu oleh agen e-Warung untuk membeli sembako ditempatnya.
Hal ini pun dibenarkan salahsatu warga penerima KPM yang tidak mau disebutkan namanya, kepada CAKRATARA.com ia membeberkan bahwa setelah dirinya mengambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kantor pos Desa Kalaparea langsung dicegat agen e-Warung yang berada di kantor Desa Kalaparea.
“Setelah ambil bantuan BPNT langsung dicegat untuk membeli sembako dilokasi,” bebernya pada Rabu (14/9).
Ada komoditi yang belum lengkap salah satunya buah buahan. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak dan menunggu datangnya buah-buahan tersebut.
“Yah mau gimana lagi, kita gak bisa berbuat banyak hanya bisa nunggu buahnya datang saja,” keluh dia.
Sementara agen e-Warung Mamas bernama Wawan saat dikonfirmasi kenapa dirinya mencegat para KPM menjelaskan bahwa e-Warung yang ia kelola sudah di fasilitasi oleh kantor desa.
“KPM membeli sembako agar lebih mudah membelanjakan nya dan e-Warung ini sudah di fasilitasi desa,” terang Wawan, belum lama ini.
Perlu diketahui adanya pengarahan pada e-Warung dilokasi kantor desa dengan cara mencegat setiap KPM untuk membeli sembako, diduga telah melanggar aturan yang ada dan mengintervensi para KPM agar tidak punya kesempatan bebas berbelanja di e-Warung lain.
Terpisah, Kepala Desa Kalaparea Heri Kurniawan saat diminta tanggapannya mengaku dirinya tidak bisa memberikan tanggapan dengan alasan yang sepele sedang batuk dan pilek.
“Kenapa tidak langsung konfirmasinya, pada waktu kemarin bertemu” kata Heri lewat sambungan whatsapp
Ditanya terkait apakah dibenarkan atau tidaknya jika lokasi kantor desa dijadikan e-Warung. Heri Kurniawan tanpa memberikan jawaban langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan CAKRATARA.com Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal itu salah satu aktivis di Kabupaten Sukabumi Arip Saefudin mengatakan pemblokiran oleh oknum kepala desa terhadap awak media yang sedang melakukan konfirmasi guna memberikan keberimbangan berita merupakan bentuk yang tidak dapat ditolerir.
“Karena pada prinsipnya azas keterbukaan Informasi Publik ditempuh melalui komunikasi yang baik, hal ini harus menjadi perhatian khusus oleh semua pihak, terlebih SKPD dalam hal ini adalah DPMD dan Pemerintah desa/kecamatan. Secara tugas pokok dan fungsi kedua instansi itu adalah memberikan pembinaan dan arahan serta pelayanan publik juga keterbukaan informasi,” ungkap dia.
Menurutnya, muncul dugaan jika Kepala Desa Kalaparea Heri Kurniawan merestui agen e-Warung yang melanggar aturan, dan hal ini tidak bisa dibenarkan. Sebab, kata dia kepala desa tidak dibenarkan terlibat dalam pengadaan komoditi sembako pada program BPNT, kepala desa ditunjuk sebagai Tikor dengan tupoksi mengawasi/memonitoring pendistribusian sembako bersama TKSK/pendamping.
“Sementara dengan adanya pembatasan kebebasan KPM berbelanja, pihak Dinsos Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait seharusnya turun kelapangan ketika ada aturan-aturan yang dilabrak dan sudah tidak lagi menjadi acuan dalam pelaksanaannya,” beber dia.
Pihak nya juga meminta agar Camat Nagrak dan Bupati Sukabumi mengambil sikap terkait kinerja Kepala Desa Kalaparea Heri Kurniawan yang kurang bersahabat dengan awak media.
“Camat Nagrak dan Bupati Sukabumi harus bertindak sebab jika dengan wartawan saja sikap dia (Kades Kalaparea) tidak bersabahat bagaimana dia memperlakukan warganya,” pungkasnya.
Reporter : Nandang Setiawan Meionk