Cakratara.com – Buntut teriakan maling, Ketua JNI Banten, siap Polisikan Oknum Pimpro Rehabilitasi UPPKB Cimanuk yang di duga di lakukan terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, berbuntut panjang dan terancam masuk ranah hukum.

Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman, kepada awak media, mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan fitnah serta pencemaran nama baik sekaligus menghalang – halangi tugas seorang wartawan yang dilakukan Oknum Pimpro UPPKB Cimanuk saudara R ke Polda Banten.

Menurut Andang, perbuatan pelaku bukan saja telah menghalang – halangi tugas wartawan yang tengah melakukan peliputan, akan tetapi jauh dari itu perbuatan pelaku yang berteriak maling di lokasi hingga di tempat umum jelas dapat membahayakan keselamatan jiwa Wartawan.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Ulah oknum Pimpro UPPKB itu sudah kelewatan, dia menuduh orang lain maling seenak udelnya saja. Padahal dia tau apa yang dilakukan Wartawan di lokasi proyeknya itu sebatas konfirmasi atas informasi masyarakat perihal dugaan penggunaan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi di proyek tersebut. Selain itu wartawan hanya mengambil gambar dan video saja,” ujar Andang Suherman

Andang berharap laporannya nanti dapat diterima dan ditindak lanjuti pihak kepolisian, agar supremasi hukum berjalan dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kita liat saja nanti bagaimana perkembangan kasus ini setelah masuk ranah kepolisian. Harapan kita semua ini dapat terproses sesuai hukum yang berlaku di Negeri ini,” pungkasnya ***

Hingga berita ini terbit, awak media belum mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari saudara R selaku pihak terduga.

Reporter:

Anton