LEBAK, CAKRATARA – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ag terhadap seorang siswi yang sempat videonya beredar pada (10/08/22). ada kejanggalan dan motif tertentu yang masih simpang siur kini kasusnya dalam penyidikan Reskrim Polres Lebak.

Juru bicara keluarga besar Ag , Eli Sahroni akan segera melakukan langkah gugatan hukum dengan membuat laporan kepolisian terkait tuduhan dugaan pencabulan kepada Ag, saat dikonfirmasi awak media kamis (18/08/22).

Hal itu di sampaikan lantaran dalam kasus Dugaan pelecehan seksual yang di tuduhkan kepada Ag tidak mendasar,dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan dasar hukum sama halnya pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter dengan tujuan yang sifatnya politis.

“Apa yang mereka tuduhkan itu tidak benar dan itu hasil rekaya. ada motif tertentu,makanya kami dari keluarga akan segera melaporkannya balik ke polres lebak ataupun polda banten” kata Eli Sahroni atau yang biasa di sebut si sanekala.

Dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan Ag terhadap seorang siswi, Ag membantah dengan peristiwa itu,lantaran ia mengaku tidak pernah melakukan hal sekeji itu terhadap anak didiknya.

Bahkan kata Ag dirinya siap untuk di pertemukan dengan anak dan keluarga nya, karena setelah adanya isu yang beredar keluarganya Ag menjadi shok.

Beredarnya Video dan berita Pelecehan Seksual Ag mengaku kaget ketika mendengar ada pemberitaan itu, karena dirinya tidak tahu apa-apa dengan tiba-muncul dalam pemberitaan.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni sekaligus sebagai juru bicara keluarga besar Ag itu menilai, peristiwa yang menimpa Ag ialah hanya sebuah rekayasa ,sebab hasil penulisan dan investigasi tidak terbukti adanya pencabulan yang dilakukan Ag terhadap korban.

“Yang kita laporkan yaitu pelaku pembuat dan penyebar video rekayasa, dan yang kedua yaitu kepala sekolah” ujarnya.

Dugaan Pelecehan Seksual yang videonya beredar. Ia menjelaskan, gugatan hukum yang akan di laporkan ke pihak kepolisian yaitu , pencemaran nama baik dan penyebaran video rekayasa di medsos.

“Laporan yang akan kita sampaikan yakni UU ITE nomor 11 tahun 2008 ,pasal 27 ayat 1 ancaman penjara enam tahun “, ungkapnya.

Lanjut Eli, selain itu pihaknya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepala sekolah yang telah menonaktifkan sodara Ag.karena dalam hal ini kepala sekolah diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang dengan mengeluarkan surat dengan secara tidak langsung penonaktifan mengajar.

Dugaan Pelecehan Seksual yang masih simpang siur “Dasar hukumnya apa sehingga berani menonaktifkan sodara Ag, terkecuali Ag terbukti bersalah,
Surat tersebut akan kami jadikan syarat bukti administrtif ke PTUN,dalam waktu dekat kami akan segera laporan”, tandasnya.

Reporter:
Adnan Rohim

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook