Penyidik Subdit 4 Unit Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Viral Di Media Sosial
SERANG, CAKRATARA- Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kejadian tersebut, “Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekira pukul 05.30 WIB di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban, “Kejadian tersebut dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung atau istri tersangka yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” ucap Shinto.
Shinto menerangkan kronologis kejadian saat tersangka memperlakukan anaknya, “Awal mula kejadian pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug,
Kota Serang, KW menyuruh Mawar berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, kemudian Mawar dikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam yang dapat mengancam nyawa anak tersebut, pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral,” terang Shinto.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kejadian tersebut, “Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten.
Kota Serang, KW menyuruh Mawar berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, kemudian Mawar dikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam yang dapat mengancam nyawa anak tersebut, pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral,” terang Shinto.
Shinto juga menambahkan mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelapor yaitu istri tersangka,” satu lembar foto copy legalisir akta kelahiran korban, satu lembar foto copy legalisir KTP pelapor, satu) lembar foto copy legalisir kartu keluarga, satu stel baju dan rok warna merah gambar boneka, satu helai baju warna abu-abu garis hitam,” kata Shinto.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan, “Pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri, pembuatan konten dari 29 Juni – 15 Juli dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat, anak merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri, pada saat ini anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” kata Herliya
Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi, “Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor, AH (57) paman pelapor,” kata Shinto.
Terakhir Shinto menjelaskan tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Shinto (Bidhumas).