Polsek Serang Kota dengan Cepat Layani Laporan Penganiayaan Meskipun Dinihari, Dalam Mengaplikasi Motto Pelayanan Pasti Ceria
SERANG, CAKRATARA – Polsek Serang Kota terima laporan jam satu dini hari, adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dari pelapor yang bernama Muslimah. Kamis, 21 Juli 2022 jam
Kronologis kejadian sekitar jam 20.45 pelaku yang berinisial AS mendatangi kosan korban sambil berteriak sini lu an….g! Dengan lontaran bahasa binatang teriakan si AS.
Jawaban muslimah, Ada apa teh? Sambil marah-marah pelaku menjambak rambut, menendang perut dan mencakar bagian muka dan badan korban hingga berdarah.
“Saya merasa kaget, ada apa dan kenapa, ternyata hanya masalah tersaingi dalam usaha kecil yang saya jalanin, alasan si AS marah-marah konsumen nya merasa di ambil sama saya.
“Untung ada Pak RT datang menghentikan,” tutur Muslimah
Saya sudah lakukan Visum dan melapor ke Polsek Serang kota perihal kejadian tersebut. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menangani kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap muslimah
Saksi mata, Mustaya selaku ketua RT membenarkan bahwa ada keributan dan telah teradi penganiayaan pada saudari Muslimah.
“Mendengar adanya keributan saya langsung mendatangi tempat kejadian perkara, saat saya datang ke kosan Muslimah saya melihat Saudari AS marah-marah dan mau menginjak Handphone muslimah dan saya hentikan itu, setelah saya hentikan AS beranjak keluar kamar Muslimah namun sambil menginjak barang-barang yang ada di kosan muslimah tersebut,”pungkasnya.
Entus Mujani Sekjen DPP Ormas Badak Banten Perjuangan sekaligus Kakak korban mengutuk keras adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Saya selaku pimpinan di Ormas Badak Banten Perjuangan mengutuk keras adanya kejadian tersebut.
“Ormas kami sangat tidak mentolelir adanya kekerasan dan penganiayaan terlebih kejadian ini menimpa adik saya,”pungkasnya.
Masih kata entus, Agar kejadian ini tidak terulang pada orang lain sekaligus agar publik tidak memandang remeh perilaku kekerasan dan penganiayaan, maka kasus ini harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 351 KUHP sampai tuntas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum untuk memprosesnya dan Kami sangat mengapresiasi anggota Polsek Serang Kota yang Profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai motto PASTI CERIA, telah menerima laporan korban meskipun di waktu yang tidak biasa yakni dinihari buta,”tandas Entus Mujani.