LEBAK, CAKRATARA – Ormas BBP Adakan Aksi Unjuk Rasa Jilid III yang di sampaikan tepatnya pada (19/7/2022), di depan Kantor PTSP dan di depan gedung DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Aksi Unjuk Rasa BBP badak banten perjuangan Jilid III adalah lanjutan daripada aksi Unjuk Rasa sebelumnya dimana Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lebak yang di duga enggan mangakomodir aspirasi yang di sampaikan oleh Ormas BBP. Namun pada aksi unjuk rasa jilid III ini sedikit berbeda, karena di lakukan di dua titik lokasi aksi, di depan Kantor PTSP, dan di depan gedung DPRD Kabupaten Lebak.

Dalam press releasenya, Ketua DPC Ormas BBP Kabupaten Lebak, Erot Rohman mengatakan bahwa Ekskutif dan Legislatif di Kabupaten Lebak di duga kompak dalam melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, atas dasar itulah Ormas Badak Banten Perjuangan lakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid III, terangnya.

“Proses Pengajuan Izin Persetujuan Bangunan Gedung Perusahaan Peternakan yang berlokasi di Desa. Pasindangan Kecamatan Cileles hingga hari ini, selasa 19 Juli 2022 tidak kunjung ditandatangani oleh Kadis PTSP sekalipun sudah dilakukan dua kali aksi unjuk rasa yang serupa,” ujar Erot Rohman.

Ormas BBP Adakan Aksi Unjuk Rasa, lebih lanjut Erot Rohman menegaskan, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lebak, selalu berdalih bahwa itu zona merah padahal kalau kita merujuk pada Perda Tata ruang No 2 Tahun 2014 disitu jelas lokasi yang dimaksud bisa diperuntukkan untuk kegiatan usaha peternakan, mengingat Perda Revisi yang pada tahun 2021 yang telah dipansuskan itu, belum disyahkan, artinya kita masih mengacu pada peraturan yang sebelumnya, tegasnya.

“Berulang kali kita nyatakan bahwa Kadis PTSP Lebak, telah mengangkangi aturan atau memang tidak menjadikan peraturan yang ada sebagai acuan kerjanya terus untuk apa aturan ini dibuat,” imbuhnya.

Aksi Unjuk Rasa tersebut di katakan lebih lanjut oleh Erot Rohman, bahwa sebagaimana dilansir di halaman pemberitaan detiknews.com bahwa BPK menemukan kelebihan bayar biaya perjalanan Dinas di DPRD Lebak pada tahun 2021, berdasarkan pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa penyebabnya adalah Sekretaris DPRD Lebak, selaku pengguna anggaran tidak optimal melakukan pengawasan.

Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Sekretaris DPRD juga tidak cermat dalam memverifikasi tagihan biaya perjalanan dinas tersebut. Kedua Pelaksana perjalanan tidak mematuhi ketentuan untuk mempertanggung jawabkan biaya perjalanan dinas yang senyatanya, terutama temuan pada biaya penginapan hotel yang tidak sesuai, ungkapnya.

Lanjut Erot Rohman, sekalipun rekomendasi BPK adalah pengembalian tapi kami melihat bahwa kelebihan bayar tersebut diduga di akibatkan oleh adanya upaya kesengajaan antara pejabat terkait sehingga adanya potensi kerugian anggaran daerah, dan pengembalian tidak semata-mata mengugurkan dugaan tindak pidana korupsi nya.

“Kami mendesak kepada Kejati Banten untuk segera memeriksa Ketua DPRD Lebak, Sekretaris DPRD dan Pejabat Keuangan yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat yang sistematis, kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Banten dan melaporkan kepada Pihak Kejagung (Jaksa Muda Pengawas) Perihal temuan ini,” pungkasnya.

Reporter:
Adnan Rohim

Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook