Di Duga Tak Berizin Minerba APH Di Minta Tutup Tambang Galian Pasir di Cileles Milik PT. Silika Multiguna
LEBAK, CAKRATARA – Di Duga Tak Berizin, Maraknya tambang galian pasir yang di duga tak berizin dari Minerba menimbulkan polemik di masyarakat seakan-akan terjadi pembiaran sehingga asumsi masyarakat dengan munculnya aktivitas perusahaan tambang pasir liar tersebut berimbas pada citra Pemerintahan Daerah kabupaten Lebak, dan ini terjadi di salah satu tambang galian pasir yang berlokasi tepatnya di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Tambang galian pasir yang diduga tak berizin dari minerba milik PT. Silika Multiguna. Hal ini patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.
Pasal 158 hingga 164 sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan dapat di pidana. Sebagimana sanksi pidana pasal 158 dapat di pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 (seratus milyar rupiah). Selain itu dapat di sita atau di rampas aset barang yang di gunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut.
Untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut di atas, awak media Cakratara berusaha menggali informasi dengan mendatangi langsung tambang galian pasir milik PT. Silika Multiguna pada Selasa, ( 12/7/ 22 ).
Terkonfirmasi Samad selaku Humas tambang galian pasir, awak media langsung mempertanyakan terkait aktivitas penataan lokasi yang sedang berjalan dan mengkonfirmasi kebenaran dugaan bahwa tambang galian pasir milik PT. Silika Multiguna yang di duga belum memiliki izin dari minerba. Saat di konfirmasi langsung, Samad mengklaim bahwa dia kedudukan nya sebagai Humas di PT. Silika Multiguna sejak awal berdiri sampai dengan sekarang. Terang Samad
“Posisi saya di sini sebagai Humas karena kebetulan saya ikut dalam proses pembebasan lahan tanah yang sekarang di jadikan tambang galian pasir,”Lebih lanjut Samad bahwa “kalau ada yang datang baik wartawan maupun LSM yang menanyakan terkait perizinan galian tambang pasir dilokasi ini bilang saja datang ke pihak Kecamatan atau tunjukkan foto yang ada di hp saya saja,” ujarnya
“Soalnya itu amanat dari Bos saya pak Wili, adapun perizinan saya juga pernah ngomong ke bos supaya saya juga pegang salinan surat perizinan kalau memang sudah ada, biar saya juga tidak kebingungan ketika ada yang menanyakan izin tambang galian pasir, karena saya bukan ahli di bidang pertambangan tapi kalau urusan bangunan saya siap.” katanya.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari Humas tambang galian pasir PT. Silika Multiguna dirinya tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang asli maupun salinannya. Sehingga diduga tambang galian pasir tersebut belum memiliki perizinan dari minerba.
Di tempat terpisah salah satu warga Kecamatan Cileles yang ikut mendampingi investigasi saat di lokasi, yang enggan di sebutkan namanya meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum menindak tegas oknum perusahaan tambang liar yang di duga tak mengantongi izin dari minerba yang di miliki oleh PT. Silika Multiguna.
“Saya selaku warga di Kecamatan Cileles meminta agar Perusahaan Tambang Galian Pasir khususnya milik PT. Silika Multiguna yang di duga tak berizin, agar pihak APH segera turun tangan , cek lokasi, dan perizinan nya,” Tutupnya
Hingga berita ini di tayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemilik tambang galian pasir PT. Silika Multiguna.
Reporter:
Adnan Rohim



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook