LEBAK, CAKRATARA – Program pembangunan Jalan Usaha Pertanian (JUT) merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkat hasil pertanian tanaman pangan dari lahan menuju ke tempat pengumpulan. Jalan Usaha Tani (JUT) juga dapat diartikan berupa pembangunan dengan membuat jalan pertanian yang berada di antara areal persawahan yang dengan ketentuan Lebar kurang lebih 2 – 2,5 meter dan panjangnya menyesuaikan dengan besarnya dana pembangunannya. Jadi Jalan Usaha Tani itu bukan jalan yang menghubungkan dari satu desa dengan desa lainnya.

Akan tetapi, pembangunan Jalan Usaha Tani yang berlokasi tepatnya di Kampung Cilamba Desa Sukanegara Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang telah selesai pembangunannya sekitar akhir tahun 2019 dan seharusnya bermanfaat bagi para petani di kampung itu, malah menyisakan polemik, dan kini menjadi terbengkalai, tidak terpakai, dan di keluhkan warga di kampung Cilamba Desa Sukanegara pasalnya Program JUT tahun anggaran 2019 ini di duga tidak tidak memperhatikan aspek tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat kualitas, sehingga tujuan yang awalnya untuk memperlancar mobilisasi sarana prasarana pertanian namun fakta di lapangan terkesan hanya sebatas formalitas semata.

Hal ini di buktikan saat awak media Cakratara mengkroscek langsung titik lokasi pembangunan JUT tahun anggaran 2019 di kampung Cilamba Desa Sukanegara Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak tepatnya pada Senin (11/7/2022).

Di sana memang benar terdapat pembangunan JUT dengan panjang kurang lebih 1 kilometer dan lebar 1 meter dengan bahan matrial batu belah sepanjang jalan menuju areal persawahan. Namun anehnya sekitar kurang lebih 500 meter dari titik nol pembangunan nampak jalan usaha tani tersebut dipenuhi dan tertutup rumput dan ilalang terkesan tidak pernah di gunakan oleh warga sekitar yang pergi lalu lalang ke sawah miliknya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pembangunan JUT itu sebetulnya kurang di rasakan manfaatnya oleh warga sekitar khususnya para petani di kampung itu dikarenakan bahan dasar nya batu tajam-tajam dan lebarnya sangat kecil cuman satu meter.

“Bagaimana mau di pakai pak jalannya, orang proses pengerjaan nya cuman pake batu belah dan pasir doang tidak di stum, makanya batunya tajam-tajam, bisa-bisa kalau kami pakai motor bisa pecah bannya”, ungkap nya.

Di tempat terpisah Uus Sutardi selaku ketua kelompok petani pada program JUT Tahun Anggaran 2019 Di Desa Sukanegara saat di konfirmasi langsung via telpon mengatakan bahwa dirinya tidak tau apa-apa lebih jelasnya silahkan hubungi Kepala Desa.

“Ketua nya Hasan pak bukan saya, saya tidak tahu banyak silahkan tanya sama pak lurah saja”, ujar Uus Sutardi.

Sedangkan Kepala Desa Sukanegara, Samsudin saat di temui di Balong Cibejod pada esok harinya (Selasa, 12/7/2022), dirinya mengatakan bahwa program JUT di kampung Cilamba itu, masa pengerjaan nya sekitar 90 hari kerja dan rampung sekitar akhir tahun 2019 dengan panjang 1 kilometer dan lebar 1 meter dengan menggunakan matrial batu belah, dan batu sekrop, biayanya sekitar Rp. 100 juta rupiah yang bersumber dari Dinas Pertanian Provinsi Banten dengan melibatkan tenaga kerja lokal. Adapun masalah pengelolaan anggaran itu sepenuhnya di serahkan pada kelompok tani yang di Ketuai oleh Uus Sukardi, ucapnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Samsudin bahwa terkait jalan usaha tani yang sekarang terkesan tidak terpakai karena masyarakat nya yang tidak mau merawat, padahal setelah pembangunan JUT selesai, seharusnya masyarakat ikut merawat jalan usaha tani tersebut, imbuhnya.

“Makana tadi saya can beres ngobrol, lamun berbicara kelompok termasuk kepala desa rugi jelas rugi, karena naon satu losbak nu ka angkutna sakibik di rata-rata kan meunangna 5 meter panjang, kunaon sy berbicara rugi karena tadi tea ngangkutan ti jalan moal mungkin masyarakat, karena kudu aya nu didinya bae begitu di pasang aya batu, masang aya batu, berbicara untungna masyarakat cilamba bisa gawe didinya, ketinggian batu 15/20, Konsultannya pak Deni, CF nya Riswan, Ketua Kelompok nya Sutardi, tandasnya.

Sementara itu, Erot Rohman selaku Ketua DPC Ormas BBP Lebak saat di pinta tanggapannya terkait polemik lempar tanggung jawab pengelolaan anggaran JUT 2019 antara ketua kelompok tani dan Kepala Desa Sukanegara, dirinya menyampaikan bahwa jika dari juknis yang ada jelas progam JUT itu seluruh pengelolaan anggaran dan pelaksana nya adalah kelompok tani yang ada di Desa Sukanegara dan kepala desa tidak boleh terlibat langsung apalagi dalam pengelolaan anggaran JUT, tegas Erot

“Jika kepala desa terbukti intervensi dalam pengelolaan anggaran program JUT 2019 di Desa Sukanegara yang bersumber dari Dinas Pertanian, apalagi terlibat dalam konflik kepentingan pribadi didalamnya untuk mencari keuntungan semata maka ini tidak boleh di biarkan karena ini melanggar hukum”, pungkasnya.

Adnan Rohim
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook