Adanya Pembayaran, SMKN 1 Gunung Guruh Diduga Pungli PPDB
SUKABUMI, CAKRATARA – Adanya bukti pembayaran kuitansi dari salah satu calon peserta didik baru, diduga SMKN 1 Gunung Guruh melakukan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berupa sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp 200.000 dan koperasi sebesar Rp 1,600.000 serta dana titipan sebesar Rp 3.000.000.
Ketika pihak sekolah dikonfirmasi pada Rabu (29/6/22), Ade Rijal yang bertugas menerima PPDB mengatakan untuk pungutan sebesar Rp 3 juta rupiah itu tidak ada paksaan harus bayar bagiĀ yang ingin nitip untuk keperluan sekolah anak.
“Takut saya salah jawab, jadi harus dipertanyakan langsung ke kepala sekolah, dan terkait pungutan koperasi, sekolah bekerja sama dengan koperasi untuk pengadaan barang, begitupun dengan koperasi silahkan tanyakan langsung ke pihak koperasi,” kata Ade Rijal.
Namun Ade rizal tidak menyebutkan alamat lengkap koperasi, hanya menyebutkan kantornya di Nagrak, dan adanya larangan dari ade rizal untuk mengambil gambar dari rincian peruntukan dari koperasi untuk siswa.
Untuk selanjutnya ade rijal mempertemukan awak media dengan kepala sekolah SMKN 1 Gunung Guruh, Ai Sumarni s.pd m.m.pd. ketika dikofirmasi menjawab selama ini dana titipan tidak ada, begitupun pungutan koperasi.
“Jadi tidak ada, dari kami, dari provinsi, dari kcd melarang, karena ada peraturan menteri,” terang kepala sekolah Ai Sumarni.
Kemudian Ai Sumarni menanyakan data yang ditemukan terkait adanya dugaan pungutan tersebut, dan setelah diperlihatkan kwitansi pungutan yang ada stempel komite, selanjutnya Ai Sumarni mempersilahkan mempertanyakan langsungĀ pada komite yang saat itu ada di SMKN 1 Gunung Guruh.
Salah seorang komite bernama Heri menerangkanĀ hal senada dengan kepala sekolah kalau pungutan dana titipan itu tidak ada, untuk itu heri menerangkan tidak ada pungutan karena mengikuti aturan.
“Tidak ada pungutan karena belum adanya rapat komite,” kata Heri.
Sementara dari kuitansi pungutan Rp 3 juta rupiah dengan tulisan dana titipan sangat jelas tertera stempel komite.
Dari keterangan pihak sekolah dan komite yang mengatakan tidak adanya dugaan pungutan pungutan tersebut sepertinya bertolak belakang dengan adanya kuitansi pembayaran dari wali murid, dalam kwitansi yang berstempel seakan dibantah.
Dengan adanya kontradiktif dari data dan bantahan, selayaknya jadi perhatian pihak terkait dan berwenang untuk melakukan langkah langkah lanjutan guna menghindari adanya pihak pihak yang terbebani maupun pihak pihak yang memanfaatkanĀ pada situasi PPDB.
Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook