LEBAK, CAKRATARA – SDN 1 Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga melakukan pungutan liar (Pungli) bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan untuk siswa miskin/rentan miskin.

Mencuatnya polemik dugaan pungutan liar di SDN 1 Cikulur pada Rabu (21/6/22) dikarenakan ada beberapa wali murid yang tidak terima dan mempertanyakan terkait jumlah uang yang diterima hanya sebesar Rp. 225.000 sedangkan beberapa wali murid mengetahui bahwa pembagian bantuan PIP di sekolah lain setara sekolah dasar mendapatkan Rp. 450.000.

Terkonfirmasi dari beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa mendapatkan bantuan PIP dari sekolah sejumlah Rp.225.000 dan ada pemotongan 25.000 yang dibagikan oleh pihak sekolah di SDN 1 Cikulur untuk siswa kelas satu sekolah dasar pada semester gasal sekitar bulan desember tahun 2021.

Masih di hari yang sama, salah satu wali murid memberikan penjelasan bahwa anaknya yang duduk di kelas satu mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp.225.000 dan setelah dibagikan dirinya mengatakan pihak sekolah memberikan link agar diakses oleh wali murid dan saat membuka link dirinya mengetahui bantuan yang didapat rp.450.000 bukan 225.000.

Secara aturan, pencairan bantuan PIP untuk siswa sekolah dapat diambil langsung oleh wali murid ke Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyalur yang sudah ditentukan. Akan tetapi sekolah diberikan kewenangan mengkolektif pengambilan uang bantuan PIP dengan catatan mendapat kuasa penuh dari wali murid disertai surat kuasa yang dibuat.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Cikulur, Upik Baehaki, S.pd saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp;
[19/6 14.04] Independen: Mohon maaf mngganggu pak sya Adnan Rohim dari media cakratara.com ada yg ingin saya konfirmasi ke bapak selaku kepala sekolah SDN 1 Cikulur
[19/6 14.05] Pa Upik Baehaki: Waalaikumsalam, maaf sy lg ada acara diluar…

Selang beberapa menit kemudian Upik menelpon via WhatsApp dan memberikan keterangan menyangkal bahwa pihak sekolah tidak membenarkan adanya pungutan liar ( pungli ) bantuan PIP karena sejauh ini wali murid yang mengambil langsung ke bank bukan pihak sekolah.

Sebagai bentuk pembuktian dugaan tidak adanya pungli, kepala sekolah SDN 1 Cikulur agar dapat membuktikan kebenaran terkait bantahan yang disampaikan dengan cara memperlihatkan data yang bisa menguatkan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan liar ( pungli ) dengan memberikan luang waktu 2×24 jam.

Konfirmasi lanjutan dari awak media ke kepala sekolah via pesan WhatsApp dengan menanyakan,
[22/6 10.00] Independen: Assalamualaikum.. bagaimana mana pak terkait data yang saya minta di perlihatkan??
[22/6 10.19] Pa Upik Baehaki: Waalaikumsalam, maaf pak data itu hanya bisa kami berikan kepada pihak yg terkait dg program PIP ?

Kepala sekolah menolak untuk memperlihatkan data penerima bantuan PIP, sehingga sampai berita ini dinaikkan belum ada kejelasan terkait dugaan pungutan liar yang menjadi polemik di wali murid SDN 1 Cikulur.

Adnan Rohim
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook