SUKABUMI, CAKRATARA – Tim Jorelat maupun LSM dengan mengutuk keras kasus pengeroyokan terhadap salah satu jurnalis bernama Ilham Nugraha yang terjadi di RSUD Pelabuhan Ratu pada Senin (13/6/2022).

Tim Jorelat yang didalamnya tergabung 16 media menyatakan sikap mengutuk keras atas pengeroyokan tersebut.

Wahyu salah satu anggota tim jorelat menyatakan hal itu perbuatan yang sangat melanggar hukum, selain adanya kekerasan juga adanya upaya menghalang halangi tugas jurnalis, yang dimana kita tahu sangat bertentangan dengan pasal 40 dan juga pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

Kejadian pengeroyokan terjadi ketika ilham nugraha hendak meliput korban kecelakaan lalu lintas di jembatan cimandiri. Korban tersebut terjatuh di jembatan yang tengah diperbaiki mengakibatlan 3 orang korban, ke 3 korban di bawa ke RSUD pelabuhan ratu untuk mendapatkan perawatan yang akan diliput oleh ilham. Namun tanpa alasan yang jelas beberapa orang menghalangi dan melarang ilham mengambil gambar, padahal saat itu ilham sudah menjelaskan kalau dirinya dari media.

“Saya sedang mengambil gambar tiba tiba ada orang yang melakukan provokasi melarang pengambilan gambar, lalu saya diseret keluar dan disuruh menghapus gambar juga, hingga saya berada di luar rumah sakit, di luar gedung saya di pukuli,” terang ilham.

Wahidin yang juga tergabung di tim jorelat juga menegaskan hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi kedepanya, untuk itu kejadian ini jangan sampai sebatas pernyataan maaf lalu beres, tapi harus di proses sesuai prosedur hukum” ujar wahidin.

Dari kejadian tersebut menuai reaksi keras, dan meminta pihak berwajib mengusut tuntas para pelalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pihak berwajib diminta berbagai pihak untuk mengusut kejadian pengeroyokan ini dengan tujuan di kabupaten sukabumi agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang bertugas peliputan.

Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook