Ormas BBP Serahkan Lapdu ke Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten
LEBAK, CAKRATARA – Sebagai bentuk tindak lanjut dari permasalahan program PTSL 2017 yang terjadi tepatnya di Desa Cahaya Mekar Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) menyerahkan laporan aduan (Lapdu) ke pada Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2022 kurang lebih pukul 11.18 WIB di ruang Ditreskrisus Polda Banten.
Dalam keterangannya pada awak media, Dede Kodir salah satu Aktivis Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) yang ikut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa tujuan terkait laporan aduan itu untuk mendorong permasalahan yang terjadi di Desa Cahaya Mekar terkait dugaan pungli PTSL 2017 agar di kupas tuntas sehingga oknum-oknum yang di duga melakukan pungutan liar (Pungli) PTSL 2017 di Desa Cahaya Mekar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Selain itu, Lapdu ini di latarbelakangi oleh tidak adanya itikad baik dari pihak Penyelenggara Program PTSL 2017 maupun dari pihak Pemerintahan Desa Cahaya Mekar untuk segera menyelesaikan keluhan para pengaju PTSL 2017 yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum Ketua Panitia Penyelenggara PTSL 2017 Desa Cahaya Mekar yang hingga kini masih menyisakan polemik yang tak kunjung usai.
“Biarlah aparat penegak hukum yang berwenang untuk menyelesaikan perkara ini, saya dan kawan-kawan hanya menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pungli PTSL 2017 di Desa Cahaya Mekar pada Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, dan kami berharap Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan untuk melakukan proses penyelidikan ke bawah biar kasus ini terang benderang dan menjadi efek jera bagi para oknum pelaku pungli khususnya program PTSL di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Dede.
Dikatakan juga oleh Dede Kodir bahwa langkah ini dilakukan guna mengungkap siapa saja oknum yang terlibat terkait dengan dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Cahaya Mekar terkait program PTSL tahun 2017, serta dapat memberikan rasa keadilan bagi para pengaju PTSL 2017 di Desa Cahaya Mekar yang sampai sekarang masih banyak yang belum menerima sertifikat padahal waktu pengajuan sudah hampir kurang lebih 5 tahun sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
“Penyerahan Lapdu yang diserahkan Ormas BBP di terima langsung oleh anggota Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten IPTU Toto agar ditindak lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di ruang Ditreskrimsus Polda Banten” tutupnya.
Adnan Rohim
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook