LEBAK, CAKRATARA – Adanya dugaan ketidakberesan dalam penyediaan barang, Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak Erot Rohman saat ini konsen mengkawal proses pelaksanaan program Ipal Komunal di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam mengawal proses pelaksanaan program Ipal Komunal Erot Rohman meminta PPK dan KSM agar hanya menerima material pabrikan yang sesuai dengan spesifikasi di KAK sesuai amanat dalam Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dimana dalam Pasal 19 point B dinyatakan harus bersertifikat SNI disamping itu juga baik Volume maupun harganya harus sesuai dengan Harga Perhitungan Sendiri HPS yang sudah dibuatkan oleh PPK dan Tim Ahli.

“Bila dikemudian hari ditemukan penyedia barang mengirim material yang dibawah Spesifikasi maka saya minta KSM untuk menolak karena ini berkaitan dengan hak penerima manfaat yang harus dijaga kebutuhannya. Kenapa kami begitu mewanti mewanti terkait dengan kondisi ini pertama kita belajar dari program ini ditahun sebelumnya kedua kami mencium aroma tidak sedap pengusaha penyedia barang untuk itu mari kita kawal bila dikemudian hari ditemukan maka jangan sungkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak Erot Rohman menanggapi dugaan monopoli dagang program ipal komunal Kabupaten Lebak tahun 2022 yang beredar di beberapa media online.

“Saya ingin mempertanyakan sisi perencanaan apakah sejumlah 21 desa se-Kabupaten Lebak yang mendapatkan Program Ipal Komunal adalah Desa Desa dengan catatan angka sanitasinya buruk..?,” tanya Erot.

Menurutnya, mestinya DPUPR Lebak memprioritaskan Desa Desa yang angka sanitasinya buruk sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Visi Misi Bupati Lebak. Jangan sampai dalam memilih Desa Penerima Program juga tidak memiliki dasar.

Kedua, dirinya juga melihat dalam sisi pelaksanaan Program ini ada ketidakberesan saya melihat ada monopoli dagang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Kita tahu bahwa ini pekerjaan Sewakelola tapi saya melihat ada beberapa item material yang langsung di ambil alih penyedia / Supplier. Sementara Proses Survei/ penawaran Harga dan sistem penunjukan penyedia oleh KSM tidak ditempuh. Malah yang ada Dinas melalui PPK seolah-olah melakukan penggiringan agar KSM belanja terhadap penyedia tertentu artinya PPK tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya malah menjadi Marketing dagang ini ada apa?. Ya kalo saya mesti jabarkan bahwa tugas PPK itu salah satunya adalah menyusun rencana pengadaan bukan mempromosikan Supplier barang,” tuturnya.

Jangan jangan kita menduga dibalik ini ada konspirasi buruk yang berpotensi terhadap kerugian uang negara, padahal kita tahu didalam Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu ada Prinsip dan Etika Pengadaan Barang Dan Jasa dimana Prinsipnya adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel. Sementara etikanya salah satunya adalah menghindari dan mencegah kebocoran uang negara.

Ketiga mestinya KSM selaku penyelenggara Sewakola memiliki peran dan Fungsi yang strategis dimana didalamnya ada Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas dengan tugas masing-masing yang sudah sangat jelas di atur sesuai ketentuan, tapi Fakta dilapangan KSM tidak tahu apa apa mereka tidak lebih dari robot yang hanya menjalankan intruksi tanpa memahami kedudukan dan tugasnya.

“Tentunya hal ini mau bagaimana kedepan Program ini dapat dikatakan berhasil jika Proses Perencanaan dan Pelaksanaan seperti ini, pokoknya kami akan terus mengkawal program ini hingga tuntas,” tutup Ketua DPC Ormas BBP Erot Rohman.

Herdi Sudrajat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook