13 Buruh PT Nina Menduga Dilarang Hijab Mogok Kerja
SUKABUMI, CAKRATARA – Beredar informasi di media tentang adanya 13 buruh perempuan di PT Nina 2 yang mogok kerja karena diduga dilarang pakai hijab oleh management pabrik menimbulkan tanggapan berbagai kalangan.
Untuk menangani permasalahan tersebut pihak berwajib dari Polsek Parungkuda turun ke lokasi PT Nina 2.
Kapolsek Parungkuda AKP Iman prayitno menerangkan Polsek Parungkuda turun langsung ke lokasi dan semua sudah kondusif.
“Pihak PT Nina 2 membolehkan karyawan pakai hijab,” kata AKP iman prayitno.
Sementara itu ditemui langsung ke HRD pt nina 2 yang bernama deni menerangkan hal itu hanya salah komunikasi. “Kami pada karyawan hanya meminta jilbabnya di rapihkan saja” terang Deni.
Buruh perempuan di PT Nina yang berjumlah 13 orang sempat mogok 1 jam karena permasalahan jilbab tersebut, setelah itu mereka kembali bekerja dengan tetap mengenakan hijab.
PT nina yang terletak di gang metro parungkuda kecamatan parungkuda sukabumi, menurut keterangan deni selaku HRD karyawan di pt nina2 sekitar 900 orang, dan yang menjadi karyawan tetap hanya 10%, sementara 90% nya hanya kerja borongan. Alasan deni dengan tidak banyaknya karyawan tetap di karenakan di pt nina2 order pabriknya temporer.
Melihat dari yang terjadi pada para buruh di pt nina yang 90% pekerja borongan ,seharusnya menjadi perhatian dinas terkait untuk meninjau langsung ke lokasi, dimana para buruh selayaknya ada perhatian agar tidak terjadi hal yang merugikan buruh kedepanya yang hanya sebagai buruh borongan.
Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook