SUKABUMI, CAKRATARA – Pernyataan Kades Cipeuteuy di berita Cakratara yang berjudul “Kades Cipeuteuy Sebut Pungutan Biaya TORA Hasil Kesepakatan” menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM.

Arip dari salah LSM Peta Siliwangi menyebutkan pada prinsipnya sebuah program harus benar benar dengan perencanaan yang matang, Sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

“Ini masa masa pandemi yang begitu memukul perekonomian diakar rumput , janganlah rakyat dibebankan dengan berbagai pungutan sangat menyayangkan dan ini harus ditanggapi serius dan informasinya harus sampai ke pemerintah pusat. Peraturan Presiden jelas bahwa mekanisme penganggaran sudah dialokasikan,” ujar Arif.

Hal senada juga dikatakan Bulderi Sekjen  Gapura dengan tegas mengatakan
Program tora itu sudah masuk dalam nawacita presiden yg tertuang dalam RPJMN thn 2015-2019, artinya setiap Program pemerintah pasti sudah ada anggarannya, kalau ada anggaran diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apapun itu bisa mssuk kategori pungli. Ini harus dipertanyakan ke BPN bagaimana pengakuan dr BPN. Setelah itu baru ke APH ” tegas Bulderi sekjen LSM gapura.

Sementara dari Otoy iskandar yang biasa dipangil papih otoy tokoh masyarakat di desa cipeuteuy  membenarkan masyarakat ada yang tidak setuju dengan sertpikat komunal, perlu diketahui mengenai koperasi, itu bukan koperasi baru tapi koperasi yang  menambahkan para pengarap jadi anggota koperasi” ungkap papih Otoy

Sementara itu camat kabandungan nani rusyanti s.ip ketika di hubungi lewat whatsapp mengarahkan” silahkan konfirmasi ke pak kades cipeuteuy atau ke ketua panitia desa” ujar nani rusyanti camat kabandungan.

Di sudut pandang yang berbeda  kepala desa cipeuteuy bersikukuh pada pembenaran kalau pungutan sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan, diduga kades cipeuteuy hanya punya solusi memungut pada masyarakat untuk keperluan biaya, termasuk biaya penginapan orang BPN.

Selain itu kades cipeuteuy mengintruksikan agar masyarakat secepatnya membayar anggaran yang sudah disepakati dengan menerangkan sudah mendapat informasi dari BPN pusat  terkait realisasi untuk pemukiman.

Dengan adanya pungutan untuk program TORA  yang nominalnya cukup besar ,selayaknya ada pemeriksaan lebih lanjut ,untuk  mengatasi dan mengantisipasi terjadinya hal yang nantinya merugiikan masyarakat, penjelasan lebih rinci dari pengunaan anggaran swadaya masyarakat harus lebih transparan dan bisa dipertanggung jawabkan dalam penggunaanya.

Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook