Munculnya E-Warong di Desa Tamansari Menjadi Polemik
LEBAK, CAKRATARA – Munculnya agen BPNT E-Warong Putri Hanum program sembako yang diduga tak layak dan tak sesuai kriteria dengan pedoman umum program sembako menuai polemik di masyarakat.
Hal ini mendapatkan perhatian serius dari anggota tim investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak Dede Kodir yang menurutnya sebuah pelanggaran yang tidak bisa di biarkan dan patut di duga ada unsur kesengajaan dari oknum pihak terkait yang memberikan rekomendasi sehingga munculnya agen e-warong BPNT tersebut bisa lolos dan di tetapkan menjadi e-warong resmi penyalur program sembako pada KPM yang berlokasi tepatnya di Kampung Sindang RT. 009 RW. 003 Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Hasil Investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan terungkap bahwa E-Warong BPNT Putri Hanum penyalur program sembako yang di duga tak layak tersebut di miliki oleh Hendra yang mulai beroperasi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang yang sehari-harinya bukan sebagai agen bank di bidang perdagangan sembako melainkan hanya sebagai counter handphone dan hanya menjual sembako pada saat pencairan program sembako atau musiman,” ungkap Dede, Jumat (29/5/22).
Hal ini di benarkan oleh kesaksian warga sekitar dan juga oleh salah salah satu warga di areal E-Warong BPNT di situ inisial UI, saat di pinta keterangannya via WhatsApp dirinya membenarkan bahwa sehari-harinya E-Warong BPNT Putri Hanum milik Hendra itu bukan warung yang menjual sembako melainkan hanya penjual pulsa.
“Cantang warungna sok di tutup bae, warungna jarang di buka ja teu aya isian. (Warungnya suka ditutup, warungnya jarang di buka karena tidak ada isinya), kalau warung conter pulsa, layak gak jadi agen, bukan warung sembako” Ucapnya
Lanjut UI, makanya pihak Bank penyalur harus mengkaji ulang keberadaan e warung di Desa Tamansari ini, tambah kesannya kan agen ini tidak siap melayani KPM karena bnyk KPM yang mengeluh sering keterlambatan komoditi yang akhirnya KPM mesti bolak balik ngambil ke agen.
“Kalau jaraknya jauhkan mesti pake ojeg abiskan waktu juga, jadi emang ngelayani KPM seenaknya saja, karna KPM tidak bisa ngambil ke warung lain kan” Pungkasnya
Secara terpisah awak media sebelumnya telah melakukan kroscek lapangan ke E-Warong BPNT Putri Hanum Desa Tamansari milik Hendra pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 dan sana di temukan tidak adanya Poster atau spanduk sebagai penanda e-warong program sembako yang ada hanya poster jual pulsa, juga adanya keluhan KPM terkait komoditi buah jeruk yang di duga tidak layak konsumsi, serta diduga tidak adanya bukti transaksi dari suplayer ke E-Warong.
Sementara itu TKSK Banjarsari, Ibu Betri saat di konfirmasi via chatt WhatsApp terkait E-Warong Putri Hanum milik pa Hendra itu tidak menjual sembako tetapi Counter HP, sedangkan di Pedum menyebutkan kriteria menjual sembako, dan saat di tanya lebih lanjut siapa yang memberikan ijin pa Hendra sebagai penyalur bantuan? Betri hanya menjawab singkat, BRI. Katanya, Senin, (25/04/2022)
Dikatakan juga lebih lanjut oleh Dede Kodir selaku anggota tim investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak, dirinya menuturkan pada awak media bahwa dia bersama kawan-kawannya akan membawa permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi yaitu bank BRI selaku bank penyalur yang di duga telah memberikan rekomendasi kepada E-Warong BPNT Putri Hanum selaku penyalur program sembako Desa Tamansari agar segera mengevaluasi E-Warong yang di duga tak layak tersebut.
“Seharusnya Bank BRI selaku mitra E-Warong juga selaku Bank Penyalur yang memberikan rekomendasi terhadap E-Warong BPNT Putri Hanum Desa Tamansari jangan asal-asalan dalam memberikan ijin terhadap E-Warong yang tidak memenuhi syarat dan kriteria dalam pedum Progam Sembako yang di tetapkan oleh Kementerian Sosial” tegasnya.
Herdi Sudrajat
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook