KPM Ungkap Kecewa Terhadap E-Warong BPNT Desa Tamansari
LEBAK, CAKRATARA – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengungkapkan kekecewaannya terhadap E-Warong penyalur program sembako di Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Minggu (24/4/22).
Berdasarkan keterangan dari beberapa warga di kampung manggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten, warga setempat menyayangkan komoditi buah jeruk yang mereka terima dirasa tidak sesuai antara kualitas dengan harga yang didapat.
Selain itu kekecewaan warga juga karena penyaluran bantuan sembako tidak langsung semuanya diterima oleh warga, akan tetapi menunggu sebagian komoditi yang belum tersedia di E-Warong BPNT Desa Tamansari milik Hendra. Salah satunya komoditi daging ayam, seharusnya E-warung BPNT penyalur sembako mengikuti aturan pedoman umum program sembako yang telah ditetapkan dengan mengacu pada aturan 6 T (tepat harga, tepat waktu, tepat sasaran, tepat administrasi, tepat kualitas, tepat jumlah).
Salah satu kekecewaan KPM datang dari salah satu warga asal kampung manggu Desa Tamansari yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi dirinya telah menshare kekecewaannya via status WhatsApp milik pribadinya.
“Betul pak buah jeruk yang saya terima rasanya asem bahkan tidak di makan oleh keluarga saya, dan masih ada tersisa ada di rumah” ungkapnya.
Sementara itu salah satu warga yang lain yang juga masih KPM (Keluarga Penerima Manfaat) program sembako masih asal kampung manggu Desa Tamansari inisial NG juga membenarkan informasi tersebut.
“Biasa doyan etamah katanya haseum ceuk anak saya sampe teu didahar” (biasanya doyan ini mah katanya asem kata anak saya sampe gak di makan),” terang NG
Menyikapi polemik E-Warong BPNT Desa Tamansari yang diduga mengabaikan aturan Pedoman Umum Program Sembako, Herdi Sudrajat selaku Ketua Ormas BBP DPAC Banjarsari Kabupaten Lebak turut kecewa dan mendesak E-Warong BPNT Desa Tamansari bertanggungjawab untuk mengganti komoditi buah jeruk yang tidak layak itu yang di berikan kepada KPM dengaan yang berkualitas dan layak konsumsi.
“Saudara Hendra diduga telah mengabaikan Permensos Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Progam Sembako yang tertuang pada BaB II E-Warong Pasal 6 poin a di sebutkan bahwa E-Warong sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 bertugas menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak di konsumsi oleh KPM,” papar Herdi.
“Atas dasar kekecewaan KPM tersebut, sebaiknya E-Warong BPNT Desa Tamansari milik hendra itu segera mengganti komoditi buah jeruk yang tidak layak di konsumsi itu dengan yang kualitas rasa yang baik dan layak,” tutupnya.
Adnan Rohim
Cakratara