LEBAK, CAKRATARA – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengungkapkan kekecewaannya terhadap E-Warong penyalur program sembako di Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Minggu (24/4/22).

Berdasarkan keterangan dari beberapa warga di kampung manggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten, warga setempat menyayangkan komoditi buah jeruk yang mereka terima dirasa tidak sesuai antara kualitas dengan harga yang didapat.

Selain itu kekecewaan warga juga karena penyaluran bantuan sembako tidak langsung semuanya diterima oleh warga, akan tetapi menunggu sebagian komoditi yang belum tersedia di E-Warong BPNT Desa Tamansari milik Hendra. Salah satunya komoditi daging ayam, seharusnya E-warung BPNT penyalur sembako mengikuti aturan pedoman umum program sembako yang telah ditetapkan dengan mengacu pada aturan 6 T (tepat harga, tepat waktu, tepat sasaran, tepat administrasi, tepat kualitas, tepat jumlah).

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Salah satu kekecewaan KPM datang dari salah satu warga asal kampung manggu Desa Tamansari yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi dirinya telah menshare kekecewaannya via status WhatsApp milik pribadinya.

“Betul pak buah jeruk yang saya terima rasanya asem bahkan tidak di makan oleh keluarga saya, dan masih ada tersisa ada di rumah” ungkapnya.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengungkapkan kekecewaannya terhadap E-Warong penyalur program sembako di Desa Tamansari

Sementara itu salah satu warga yang lain yang juga masih KPM (Keluarga Penerima Manfaat) program sembako masih asal kampung manggu Desa Tamansari inisial NG juga membenarkan informasi tersebut.

“Biasa doyan etamah katanya haseum ceuk anak saya sampe teu didahar” (biasanya doyan ini mah katanya asem kata anak saya sampe gak di makan),” terang NG

Menyikapi polemik E-Warong BPNT Desa Tamansari yang diduga mengabaikan aturan Pedoman Umum Program Sembako, Herdi Sudrajat selaku Ketua Ormas BBP DPAC Banjarsari Kabupaten Lebak turut kecewa dan mendesak E-Warong BPNT Desa Tamansari bertanggungjawab untuk mengganti komoditi buah jeruk yang tidak layak itu yang di berikan kepada KPM dengaan yang berkualitas dan layak konsumsi.

“Saudara Hendra diduga telah mengabaikan Permensos Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Progam Sembako yang tertuang pada BaB II E-Warong Pasal 6 poin a di sebutkan bahwa E-Warong sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 bertugas menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak di konsumsi oleh KPM,” papar Herdi.

“Atas dasar kekecewaan KPM tersebut, sebaiknya E-Warong BPNT Desa Tamansari milik hendra itu segera mengganti komoditi buah jeruk yang tidak layak di konsumsi itu dengan yang kualitas rasa yang baik dan layak,” tutupnya.

Adnan Rohim
Cakratara