Oknum Panitia Desa Cahaya Mekar Diduga Pungli Sertifikat PTSL 2017
PANDEGLANG, CAKRATARA – Oknum petugas panitia penyelenggara program PTSL 2017 di Desa Cahaya Mekar yang juga merangkap sebagai anggota BPD diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat penerima program sertifikat PTSL.
Padahal, pada tanggal 04 Oktober 2017 di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah diselenggarakan pembagian massal program sertifikat PTSL yang dibagikan oleh Presiden Jokowi dengan gembor – gembor bahwa sertifikat PTSL 2017 dibagikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sehingga warga yang berada di Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang mengetahui pembuatan sertifikat itu gratis.
Sedangkan fakta di lapangan pada Sabtu (9/4/22) setelah dikonfirmasi muncul dugaan pungli yang terjadi tepatnya di Desa Cahaya mekar Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Banten yang diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas panitia penyelenggara program PTSL 2017 di Desa Cahaya Mekar yang juga merangkap sebagai anggota BPD Desa Cahaya Mekar bernama Muslih yang meminta kepada masyarakat agar membayar sertifikat PTSL dengan nominal Rp. 350.000,- per sertifikat.
Menurut pengakuan Muslih saat diklarifikasi langsung di kediamannya, dirinya memberikan penjelasan bahwa dirinya mengakui meminta sejumlah uang dengan alasan atas dasar hasil musyawarah dengan warga di Desa Cahaya Mekar.
Namun saat dikonfirmasi pada warga pengaju program PTSL yang enggan disebutkan namanya, terkait bantahan dan alasan Muslih meminta sejumlah uang, warga mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui untuk apa uang sebesar Rp. 350.000 tersebut sehingga timbul polemik di Desa Cahaya Mekar sampai dengan sekarang.
Di samping itu, informasi dari warga yang sudah menebus dua sertifikat PTSL 2017 dengan membayar Rp. 700.000 kepada Muslih di rumahnya, warga diberikan penjelasan oleh Muslih bahwa harga per sertifikat itu nominalnya Rp. 350.000, dengan rincian Rp. 300.000 untuk administrasi sedangkan Rp. 50.000 biaya operasional ke Menes.
Warga di RT.003 RW.001 Kampung Pasir Jati Desa Cahaya Mekar Kabupaten Pandeglang merasa kecewa karena pada saat pengukuran tanah panitia mengatakan gratis namun faktanya warga di haruskan membayar Rp. 350.000 per sertifikat. Bahkan dua warga sudah melunasi uang pembayaran akan tetapi dari tahun 2017 hingga sekarang belum menerima sertifikat PTSL.
Menurut warga mereka sudah menanyakan kepada Muslih akan tetapi Muslih menjawab bahwa jangan diharapkan sertifikat karena tidak ada dan tidak akan keluar, namun uang yang dibayarkan tidak dikembalikan.
Ditemui dirumahnya Kepala Desa Cahaya Mekar, Yayan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang persoalan sertifikat PTSL 2017 karena merasa Kepala Desa baru menjabat di Desa Cahaya Mekar. Akan tetapi ketika mengorek informasi lebih jauh, Kepala Desa mengatakan bahwa sebenarnya sudah mengetahui bahwa pembagian sertifikat PTSL harus ada uang tebusan dengan nominal Rp. 350.000 dan menurutnya sudah komunikasi dengan Muslih.
Dikatakan juga oleh Septian selaku Tim Investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), bahwa jawaban yang di sampaikan oleh Yayan sebagai Kepala Desa Cahaya Mekar, seakan berbelit-belit dan menutupi permasalahan tersebut agar tidak berdampak pada dirinya.
“Guna memperjelas dan menuntaskan permasalahan dugaan pungli sertifikat PTSL 2017 ini agar terang benderang dan tuntas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dalam waktu dekat kami akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum,” tutup Septian.
Adnan Rohim
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook