Proyek Pengecoran Jalan Pabuaran-Wates Diduga Tak Sesuai KAK
PANDEGLANG, CAKRATARA – Proyek pengecoran jalan yang dikerjakan oleh CV. Ananta Pratama diduga tidak sesuai dengan Kerangka Ajuan Kerja (KAK) dengan Nilai anggaran yang digunakan senilai Rp. 646.323.109 dengan kontrak pengerjaan selama seratus dua puluh hari kalender kerja dengan menggunakan dana anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Ditemui awak media pada Rabu, (16/3/22) warga inisial AR, menuturkan proyek pengecoran jalan pabuaran – wates ini di duga tidak sesuai dengan KAK.
“Harusnya setelah selesai pengecoran jalan tersebut tidak ditutup dengan kain penutup cor agar proses pengeringan stabil. Karena proses pengerjaan terkesan asal sangat disayangkan belum digunakan jalan sudah pecah,” ujarnya.
Lanjut AR dirinya sangat menyayangkan anggaran yang begitu cukup besar yang telah di gelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk kepentingan masyarakat luas, namun menghasilkan kualitas yang buruk, belum di gunakan sudah retak dan pecah, apalagi nanti jika sudah di gunakan oleh pengguna kendaraan kecil ataupun besar, belum nanti musim penghujan yang juga berpengaruh pada kondisi jalan tersebut. Hal ini jelas patut diduga realisasi pengerjaan proyek jalan cor ini dilaksanakan secara asal-asalan dan asal jadi dan yang harus bertanggungjawab adalah selaku Kontraktor Pelaksana.
Menanggapi polemik ini, Iping Saripin dari LSM Gempita angkat bicara, Kalau sudah terjadi jalan putus dan pecah jelas yang harus disalahkan adalah pemborong. Iping pun mempertanyakan pekerjaan konsultan pengawas yang dibayar oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang, jangankan bekerja mengawasi di papan informasi pun tidak tercantum nama Konsultan.
Herdi Sudrajat
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook