Oknum Prades Sumurbandung Diduga Pungli Program PTSL
LEBAK, CAKRATARA – Berdasarkan hasil penelusuran di Kp. Cipanghurang RT 023 RW 006 Desa Sumurbandung Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten ditemukan dugaan oknum Perangkat Desa (Prades) Sumurbandung melakukan pungli terkait penyelenggaraan program PTSL 2019.
Salah satu warga inisial SA saat ditemui oleh awak media di rumahnya menerangkan saat mengurus administrasi terkait program PTSL dirinya datang langsung ke kantor Desa Sumurbandung. SA mengaku diminta uang Rp 600 ribu rupiah oleh oknum Prades Sumurbandung tanpa menjelaskan ketentuan biaya program PTSL.
Lanjut SA ketika ditanya apakah tahu berapa biaya pembuatan sertifikat program PTSL? “saya mah tidak tahu berapa biayanya pokona diminta segitu aja,” kata SA.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (7/3/2022) Kepala Desa Sumurbandung, Budi Setiawan menyarankan agar dikroscek dan di investigasi apabila memang ada oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungli program PTSL.
“Saya sarankan agar diklarifikasi langsung dengan yang bersangkutan, dikarenakan saya sedang fokus dengan program kerja, akan tetapi tidak menutup mata dengan kejadian ini dan sedang mengevaluasi apa saja yang menjadi PR berat ke depannya,” kata Budi.
Ditemui di tempat yang sama, Asep Perangkat Desa Sumurbandung ketika ditanya langsung terkait dugaan pungli yang menyeret namanya tidak dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp, “Punteun iyeu mah bilih saya hilap pangrasa abdi mah teu nyuhunkeun pernah geh Aya nyandak 3 berkas eta dtg ka desa (Maaf takut lupa, perasaan saya sih tidak meminta, pernah juga saya mengambil 3 berkas itu yang datang ke desa),” ucap Asep.
Lanjut Asep bertanya ke awak media, menanyakan siapa narasumbernya agar dapat mengklarifikasi terkait dugaan pungli. “Saya mah moal intervensi atw nanaon (Saya sih tidak akan intervensi ataupun apa bentuknya),” tutup Asep.
Rohim Adnan
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook