PANDEGLANG, CAKRATARA – PT Aam Prima Atha (APA) mengadakan employee gathering yang digelar di Jimmers Mountain Resort di Jalan Raya Puncak KM 77 Leuwimalang Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (16/1/22).
Dikutip dari Cakratara Kabupaten Pandegalng Banten pada Senin (18/1/22), acara employee gathering yang diadakan oleh PT APA turut dihadiri para suplayer dan pemegang saham Hj. Aam Maryamah SH yang juga selalu sabagai Direktur Perusahan PT Aam Prima Artha dan H. Dani Samiun selaku komisaris perusahaan PT Aam Prima Atha serta dihadiri para karyawan PT Aam Prima Atha di masing-masing gudang yang terletak di Banten.
Acara employee gathering yang diadakan oleh PT Aam Prima Artha yang bergerak di bidang perdagangan sebagai bentuk perhatian perusahan kepada karyawannya atas loyalitas pada pekerjaan sekaligus mempererat jalinan tali silaturahmi.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Selaku komisaris PT Aam Prima Artha, H. Dani Samiun megucapkan banyak terima kasih kepada karyawan yang bekeja selama ini memberikan loyalitas demi menjaga kebersamaan dalam pekerjaan di masing-masing gudang.
“Kami mengucapkan sangat berterima kasih kepada para karyawan yang telah bekerja dengan loyalitas dalam melaksanakan tanggung jawab di tugasnya gudang masing-masing,” ucap H. Dani Samiun.
H. Dani Samiun juga menyampaikan pesan kepada para karyawan agar saling berhubungan komunikasi untuk menjalin koordinasi dengan sesama pihak karyawan gudang maupun kepada pihak kantor demi mejaga kebersamaan kita dalam pekerjaan di masing masing gudang,” ujar H. Dani Samiun.
Lanjut dikatakannya, dalam acara employee gathering tersebut pihaknya juga memberikan materi edukasi dan arahan masukan yang disampaikan oleh narasumber terhadap para karyawan untuk meningkatkan produktivitas.
“Sebagai keluarga besar PT Aam Prima Atha kita harus saling berkoordinasi antar karyawan dan pihak kantor untuk membangun kinerja yang lebih baik dalam meningkatkan produktivitas di masing-masing gudang,” tutup H. Dani Samiun.
Samsuni
Cakratara