Korban Hilang Saat Mencari Kayu Bakar Diduga Dibunuh karena Hamil
ACEH TIMUR, CAKRATARA – Keluarga Asrawati bin Ilyas (35) korban yang hilang saat mencari kayu bakar dibantu warga akhirnya berhasil menemukannya di kebun rambong yang tidak jauh dari rumahnya di Dusun Suka Makmur, Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (14/1/22) sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui, korban hilang dari rumahnya pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saat mencari kayu bakar. Atas penemuan mayat korban tersebut, Kepala Desa Gampong Seuneubok Bayu melaporkan ke Polsek Banda Alam. Kemudian Kapolsek Banda Alam berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Aceh Timur untuk dilakukan identifikasi awal.
Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan dilanjutkan tindakan autopsi. Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, disebutkan pada tubuh korban terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus.
Lalu, terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.
Selain itu, pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas dilakukan oleh MJ, (58).
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di rumahnya namun sudah melarikan diri.
“Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB terduga pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap AKP Mifthahuda.
Lebih lanjut dikatakannya, dari awal penangkapan terduga pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.
“Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil terduga pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya,” jelasnya.
Adapun motif pembunuhan, terduga pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku pihaknya menyita barang bukti di antaranya sebilah parang, satu helai kain panjang, satu pasang sandal, satu buah ikat rambut, satu helai baju, sebilah parang, dan satu helai kaos.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kasat Reskrim.
Rahmat
Cakratara