PURBALINGGA, CAKRATARA – Kepala Kepolisian Polsek (Kapolsek) Bojongsari AKP I Made Nergo, SH beserta anggota dan instansi terkait tim vaksin Kecamatan Bojongsari telah melaksanakan penyisiran bagi warga Bojongsari dari kalangan masyarakat umum hingga anak usia 6-11 tahun di Balai Desa Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (15/1/2022) pagi.

Kapolsek Bojongsari mengatakan guna pelaksanaan percepatan vaksin Polsek Bojongsari melaksanakan penyisiran ditiap desa yang warganya belum 100 % melaksanakan suntik vaksin. Penyisiran ini agar kegiatan vaksinasi ini segera terselesaikan dan tidak ada lagi warga yang terkena positif Covid 19.

“Hari ini Polsek Bojongsari membagi 4 tim bersama instansi terkait guna melaksanakan penyisiran terhadap warga dan anak-anak usia 6-11 tahun yang belum melaksanakan vaksin,” ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan bahwa dari Puskesmas Bojongsari mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bagi warga yang sudah terdaftar di dalam data vaksin namun tidak hadir atau tidak mau melaksanakan vaksin maka tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari pihak Puskesmas Bojongsari apabila ingin berobat atau membutuhkan surat keterangan sehat.

“Warga yang sama sekali tidak mau vaksin, agar mengisi blangko pernyataan yang menyatakan tidak mau vaksin. Hal ini bisa merugikan diri sendiri,” kata Kapolsek Bojongsari.

“Adapun hasil vaksin keseluruhan yang dicapai hari ini adalah dosis 1 umum sebanyak 12 orang, dosis 1 anak-anak sebanyak 252 orang dan dosis 2 umum sebanyak 125 orang,” tutupnya.

Budi Santoso
Cakratara