Jual Beli Tanah di Desa Sarageni Janggal, Ormas BBP akan Gali Informasi
LEBAK, CAKRATARA – Sejumlah warga di Desa Sarageni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang telah melakukan transaksi jual beli tanah SPPT kepada pihak Pokhpand menuai kejanggalan.
Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Sarageni, Hamim diduga tidak mengetahui aktivitas tersebut pasca sejumlah warga yang telah menerima pembayaran dari pihak Pokhpand.
“Saya tidak tahu sama sekali jika ada beberapa warga Desa Sarageni yang menjual tanahnya kepada pihak perusahaan, begitupun dengan berapa jumlah dan harganya saya sama sekali tidak tahu,” ujar Hamim.
Salah satu warga Desa Sarageni yang enggan disebutkan namanya sebagai pemilik lahan mengaku bahwa dirinya menjual sebidang tanah dengan luas 13 x 800 M2. Dirinya mengaku bahwa tanahnya dibeli dengan harga Rp. 70.000,00 per meter dan telah menerima pembayaran sebesar Rp. 60 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang terus terhimpun warga mengaku bahwa seluruh transaksi jual beli tidak dilakukan dengan pihak perusahaan, melainkan dengan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sarageni. Terlebih warga mengaku bahwa dirinya tidak menerima surat pernyataan jual beli maupun kuitansi pembayaran.
“Ya saya tanda tangan pak, tapi berkasnya diambil lagi sama Sekdes,” terang salah satu warga yang menjual tanah miliknya pada awak media, Minggu (16/01/2022).
Di tempat terpisah, Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman merasa adanya kejanggalan dalam proses jual beli tersebut.
“Masa ada transaksi jual beli tanah tapi Kepala Desa tidak tahu, mestinya kan proses jual beli tanah itu kan dilakukan antara pihak penjual dan pembeli yang juga disaksikan oleh pihak Kepala Desa. Kalau transaksinya dengan Sekdes ini ada apa? Masa pihak pemerintah Desa menjadi pembelinya?,” kata Erot bertanya-tanya.
“Mustinya Kepala Desa mengetahui proses itu sehingga desa nanti bisa mengeluarkan surat pernyataan tanah tidak sengketa, surat pernyataan riwayat tanah dan juga surat keterangan penguasaan tanah sporadik, mengingat ini tanah yang belum bersertifikat darisitulah nanti dasar pembuatan AJB di PPAT,” tambah Erot Rohman
Lanjut Erot, persoalan tanah ini tidak bisa main-main harus tertib administrasi, jangan sampai ada pihak yang dirugikan sehingga memberi celah pada oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya akan terus menggali informasi karena saya yakin ini ada yang tidak beres,” tandas Erot menutup pembicaraan.
Sebagai daerah yang strategis tentunya memicu sejumlah pemodal untuk berinvestasi di wilayah Multatuli ini, tidak terkecuali perusahaan ternak ataupun yang dikenal dengan nama PT. Pokhpand.
Akan tetapi dalam prakteknya investasi ini tentunya tidak semulus seperti yang kita harapkan sekalipun kita tahu bahwa segala bentuk kegiatan itu sudah ada aturan yang berlaku. Seperti halnya di Desa Sarageni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Herdi Sudrajat
Cakratara