LEBAK, CAKRATARA – Sejumlah warga di Desa Sarageni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang telah melakukan transaksi jual beli tanah SPPT kepada pihak Pokhpand menuai kejanggalan.

Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Sarageni, Hamim diduga tidak mengetahui aktivitas tersebut pasca sejumlah warga yang telah menerima pembayaran dari pihak Pokhpand.

“Saya tidak tahu sama sekali jika ada beberapa warga Desa Sarageni yang menjual tanahnya kepada pihak perusahaan, begitupun dengan berapa jumlah dan harganya saya sama sekali tidak tahu,” ujar Hamim.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Salah satu warga Desa Sarageni yang enggan disebutkan namanya sebagai pemilik lahan mengaku bahwa dirinya menjual sebidang tanah dengan luas 13 x 800 M2. Dirinya mengaku bahwa tanahnya dibeli dengan harga Rp. 70.000,00 per meter dan telah menerima pembayaran sebesar Rp. 60 juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang terus terhimpun warga mengaku bahwa seluruh transaksi jual beli tidak dilakukan dengan pihak perusahaan, melainkan dengan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sarageni. Terlebih warga mengaku bahwa dirinya tidak menerima surat pernyataan jual beli maupun kuitansi pembayaran.

“Ya saya tanda tangan pak, tapi berkasnya diambil lagi sama Sekdes,” terang salah satu warga yang menjual tanah miliknya pada awak media, Minggu (16/01/2022).

Di tempat terpisah, Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman merasa adanya kejanggalan dalam proses jual beli tersebut.

“Masa ada transaksi jual beli tanah tapi Kepala Desa tidak tahu, mestinya kan proses jual beli tanah itu kan dilakukan antara pihak penjual dan pembeli yang juga disaksikan oleh pihak Kepala Desa. Kalau transaksinya dengan Sekdes ini ada apa? Masa pihak pemerintah Desa menjadi pembelinya?,” kata Erot bertanya-tanya.

“Mustinya Kepala Desa mengetahui proses itu sehingga desa nanti bisa mengeluarkan surat pernyataan tanah tidak sengketa, surat pernyataan riwayat tanah dan juga surat keterangan penguasaan tanah sporadik, mengingat ini tanah yang belum bersertifikat darisitulah nanti dasar pembuatan AJB di PPAT,” tambah Erot Rohman

Lanjut Erot, persoalan tanah ini tidak bisa main-main harus tertib administrasi, jangan sampai ada pihak yang dirugikan sehingga memberi celah pada oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

“Saya akan terus menggali informasi karena saya yakin ini ada yang tidak beres,” tandas Erot menutup pembicaraan.

Sebagai daerah yang strategis tentunya memicu sejumlah pemodal untuk berinvestasi di wilayah Multatuli ini, tidak terkecuali perusahaan ternak ataupun yang dikenal dengan nama PT. Pokhpand.

Akan tetapi dalam prakteknya investasi ini tentunya tidak semulus seperti yang kita harapkan sekalipun kita tahu bahwa segala bentuk kegiatan itu sudah ada aturan yang berlaku. Seperti halnya di Desa Sarageni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Herdi Sudrajat
Cakratara