SUKABUMI, CAKRATARA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Sukabumi-Cianjur mengadakan gathering developer di Hotel Agusta pada Sabtu (15/1/22).

Kegiatan yang sangat meriah dalam suasana keakraban berisi berbagai acara seru seperti perlombaan tersebut upaya kebersamaan dalam memotivasi semangat untuk terus menuju kesuksesan dan keyakinan sebuah keberhasilan yang diharapkan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Sukabumi-Cianjur.

Ketua panitia acara Asep Abdul Qodir dari PT cipta karya putra mandiri menerangkan, kegiatan silaturahmi dalam kebersamaan ini tujuannya menumbuhkan semangat kesuksesan dalam menyongsong ekonomi 2022 bagi para pengembang yang tergabung dalam Apersi Korwil Sukabumi-Cianjur.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Disingung terkait pengaruh pandemi pada anggota Apersi, Asep Abdul Qodir menjawab “pengaruh pandemi sangat mempengaruhi, anggota Apersi 123 tapi saat ini yang aktif hanya 60,” jawab Asep.

Selain itu, Asep Abdul Qodir menambahkan Apersi menyambut dan mendukung program pemerintah dalam menyediakan 200 ribu rumah.

“Kami mendukung program pemerintah itu, kami yakin akan kembali pada perubahan yang lebih bagus lagi dan berharap ekonomi saat ini tidak lagi lesu,” harap Asep.

Salah seorang pengembang yang mengikuti acara dan juga berpartisipasi dalam perlombaan di acara tersebut mengatakan, bahwa keakraban yang luar biasa dengan adanya acara ini.

“Selain silaturahmi sekalian bisa ngobrol langsung juga diskusi serta berbagi informasi. Kegiatan ini sangat positif dirasakanya, pikiran pun seakan jauh lebih fress lagi,” tutupnya.

Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara