ACEH TIMUR, CAKRATARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas pembangunan tambak udang dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara virtual bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Kamis (13/1/2022) sore.
“Ya benar, hari ini Pemkab Aceh Timur Rakor dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait pembangunan tambak udang berkelanjutan,” kata Rocky sapaan Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH.
Dikatakannya, Aceh Timur telah sukses dengan program kegiatan klaster Tambak Udang Vaname berkelanjutan sebelumnya.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Oleh karena itu, Aceh Timur dalam Rakor hari kita menyampaikan setiap perkembangan pembangunan tambak udang berkelanjutan.
“Kenapa Aceh Timur dijadikan lokasi pembangunan klaster tambak udang vaname berkelanjutan, menurutnya, Aceh Timur memiliki kondisi alamnya yang masih sangat mendukung dalam budidaya tambak udang vaname,” ujar Rocky.
Sementara itu, Cut Ida Maria Kadis Perikanan Aceh Timur mengatakan, bahwa rakor bersama Kementerian KKP secara virtual hari ini, dimana pihak kementrian mengkonfirmasi kesiapan Aceh Timur dan memberi arahan terkait mekanisme serta langkah-langkah tindak lanjut program pembangunan kawasan budi daya tambak terintegrasi, antara lain terkait managemen, tata kelola, penetapan lokasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Cut Ida Maria.
Dalam rakor dengan Kementerian KKP turut hadir, dirjen kawasan budidaya, direktur kawasan dan kesehatan ikan, kadis perikanan Cut Ida Maria, kepala kantor pertanahan, kaban bappeda, kadis LH, kadis PUPR, Ir. Muslim.
Rahmat
Cakratara