SUKABUMI, CAKRATARA – Pelanggan PDAM cabang Cikembar mengeluhkan pelayanan aliran air dan juga beban yang harus dibayar. Pasalnya, PDAM yang merupakan Perumda Kabupaten Sukabumi seharusnya lebih memperhatikan warga baik itu pelayanan maupun pasokan air.

Salah satu pelanggan yang memilih diputus sambungan saluran airnya inisial DGN menceritakan ketika dirinya harus membayar beban air yang dipakai ke PDAM cabang Cikembar sebesar Rp 5 juta rupiah.

“Saya sangat kaget dengan membayar sebesar Rp 5 juta rupiah, kalau 500 ribu wajar saja. Makanya saya memilih membiarkan diputus saja sambungan airnya,” ucap DGN.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Selain itu, di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) terjadi kejanggalan karena waktu sekolah tidak ada kegiatan belajar mengajar namun membayar tagihan hingga Rp 7 juta rupiah. Akan tetapi, lanjutnya, ketika siswa masuk pembayaran malah lebih rendah.

“Air jarang yang pakai tagihan membengkak, ketika sering dipakai malah tagihan standar,” cerita salah seorang guru sekolah tersebut.

Dikonfirmasi kepada kepala cabang PDAM namun selalu tidak bisa tersambung dengan alasan yang tidak jelas. Walaupun kepala cabang berada di kantor namun tidak bisa ditemui awak media.

Hal tersebut bukan sekali atau dua kali, sehingga diduga menghindari para awak media sehingga selalu tidak mendapat keterangan yang jelas terkait keluhan keluhan masyarakat pelanggan yang terus terulang tanpa solusi.

Pelayanan dan kepuasan pelanggan PDAM cabang Cikembar sangat dikeluhkan seperti aliran air yang tidak lancar bahkan sering tidak mengalir. Kalaupun mengalir hanya pada malam hari sementara siang tidak mengalir. Padahal kebutuhan warga terbanyak dalam mengunakan air pada siang hari, kejadian ini terjadi di Desa Cikembar dan Sukamulya.

Dengan banyaknya keluhan sepatutnya diketahui PDAM pusat dengan adanya evaluasi dari pemimpin pusat PT Tirta Jaya Mandiri PDAM Sukabumi agar permasalahan dan keluhan keluhan dapat diatasi dan mengingatkan kepala cabang menjelaskan bukan seharusnya menghindari.

Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara