PURBALINGGA, CAKRATARA – Kapolsek Bojongsari AKP I Made Nergo, SH memberikan sosialisasi terhadap warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi di Kantor Balai Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Kamis (13/1/2021).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Forkopincam Kecamatan Bojongsari dan warga masyarakat Desa Bojongsari dalam acara Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus.

Dalam sosialisasinya, Kapolsek Bojongsari mengatakan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 salah satunya yaitu Pasal 13A yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kecuali tidak bisa vaksin karena tidak masuk dalam kriteria.

“Kepada warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksin, seperti diatur dalam Perpres no 14 tahun 2021 nomor 13A menjelaskan bahwa bagi warga masyarakat yang tercantum didalam daftar vaksin dan memenuhi kriteria tetapi tidak melaksanakan vaksin maka akan ditunda atau dihilangkan bansos atau jaminan sosial dari pemerintah,” jelas Kapolsek.

Kapolsek berharap semoga upaya ini dapat menggugah hati nurani masyarakat yang tadinya tidak bersedia divaksin, berubah menjadi semangat untuk vaksin.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Bojongsari yang sudah membantu kepolisian untuk menciptakan situasi aman dan bebas dari ganguan Kamtibmas.

“Kami mohon untuk warga yang belum vaksin tetapi memenuhi kriteria. Ayo segera untuk melaksanakan vaksin demi kesehatan kita sendiri jangan ditunda-tunda. Kami juga mengucapkan terimakasih bagi warga wilayah Bojongsari yang sudah membantu tugas kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman,” tutupnya.

Budi Santoso
Cakratara