ACEH TIMUR, CAKRATARA – Bupati Aceh Timur H.M. Hasballah Bin HM.Thaib. SH, mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja ikhlas dan berjiwa besar.

Bupati Aceh Timur juga berharap agar tingkatkan vaksinasi upaya mencegah masyarakat dari virus covid-19.

“Berharap kepada kepala perangkat daerah untuk tingkatkan vaksinasi. Kita harus berjiwa besar, dan mesti dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Intinya kita harus siap dalam kondisi apapun dalam bekerja,” kata Bupati Aceh Timur H.Hasballah Bin MH.Thaib,SH, saat Rakor Optimalisasi Anggaran 2022, di Aula gedung Serbaguna meuligo Bupati Aceh Timur pada Kamis (13/1/22) pukul 9.30 WIB.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Dalam arahannya, Bupati berharap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penting dalam bekerja ikhlas berjiwa besar demi untuk Aceh Timur.

“Siapapun dia dapat bekerja yang mulia untuk membangun Aceh Timur. Tentu ini yang ditagih rakyat Aceh Timur berupa keberhasilan (kesuksesan), sehat dan makmur,” harap Rocky

Selain itu, Bupati juga meminta Kepala Perangkat Daerah (KPD) memaksimalkan vaksin terutama dalam rangka mobilitas masyarakat cenderung meningkat pada pelayanan awal Tahun 2022.

“Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras Alim Ulama , Bapak-bapak dan ibu-ibu unsur Forkopimda Aceh Timur beserta seluruh jajarannya, OPD, Forkopincam, Imum Mukim, Keuchik, Kemenag dan Cadin Pendidikan Aceh, serta semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan vaksinasi” sebutnya.

Bupati Aceh Timur, dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19, upaya vaksinasi dilakukan tidak hanya menjadi satu-satunya upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, selama belum mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), maka pencegahan yang efektif saat ini adalah mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas

“Vaksinasi Covid-19 memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk banyak orang. Vaksin Covid-19 aman dan halal,” katanya

Lanjutnya lagi, “hal ini disampaikan dalam arahan Bupati Aceh Timur Rocky, “Oleh sebab itu, meskipun masih banyak beredar isu atau hoax mengenai vaksin yang belum jelas kebenarannya, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 guna kepentingan bersama,” tegas Bupati Rocky.

Sementara itu, Dalam Kegiatan Rakor tersebut, Kabag Organisasi Sekdakab Aceh Timur Dedi Prayetno, S.STP, M.AP yang juga sebagai panitia pada kegiatan itu mengatakan, adapun peserta rapat dalam kegiatan itu sebanyak 176 orang, yang terdiri dari Kadis, Badan, Camat, Kepala Sekretariat Keistimewaan Aceh, Kepala UPTD Puskesmas dan Bendahara pada masing-masing perangkat daerah.

“Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga hari, dan dilakukan launching lelang perdana di kabupaten Aceh Timur, serta bersamaan penanda tanganan DPA oleh tim anggaran,” tutup Dedi Prayetno.

Rahmat
Cakratara