ACEH TIMUR, CAKRATARA – Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH menyantuni bayi yang mengalami bibir sumbing di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Kamis (13/1/2021).

Dalam kunjungannya ke rumah orang tua bayi bibir sumbing yaitu Sayed Murtadha, Bupati H Hasballah atau yang akrab disapa Rocky ini turut didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, yang diwakili oleh Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Saharani SAg MA, Koordinator PKH Aceh Timur Saiful Fahmi, S.Ip serta Rahmad Maulizar dari Social Worker Smile Train Indonesia area Aceh.

Selain membawa sejumlah paket bantuan untuk keluarga bayi yang mengalami bibir sumbing ini, Bupati Rocky juga meminta agar Syarifah Sumayyah (2 Bln) nantinya akan menjalani operasi bibir sumbing secara gratis yang akan digelar pada tanggal 19 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Insya Allah ini yang ke enam kali kita menggelar operasi bibir sumbing di Aceh Timur, jadi setiap ada warga yang mengalami cacat atau bibir sumbing tetap kita upayakan untuk operasi di Aceh Timur, untuk tahun ini kita rencanakan tanggal 19 Bukan 3, mudah-mudahan tidak berubah,” ucap Rocky.

Bupati menambahkan, dalam kunjungannya ke rumah Waled sapaan akrab Sayed Murtadha ini untuk meminta Waled agar turut membawa Syarifah Sumayyah pada kegiatan operasi massal bibit sumbing yang akan digelar di Aceh Timur pada Maret mendatang.

Selain itu, Bupati Aceh Timur juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur jika ada anak, ataupun anggota keluarganya yang mengalami cacat khususnya bibir sumbing agar bersedia dioperasi pada Maret mendatang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zubir Mahmud.

“Saya mohon dan himbau kepada masyarakat dan pasien bibir sumbing, yang sudah operasi atau yang belum, yang harus operasi satu dua dan tiga mohon didaftar kembali, supaya bisa ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” harap Bupati.

Bupati Rocky juga turut meminta kepada TKSK di setiap Kecamatan agar dapat bergerilya untuk melihat masyarakat yang mungkin tidak berani menyampaikan kalau ada keluarganya yang mengalami bibir sumbing.

“Agar TKSK segera melihat dan mendata masyarakat, yang mungkin merasa malu untuk memberitahukan bahwa ada keluarganya mengalami cacat, jika ada di kecamatan-kecamatan bisa kami jempu, jika ada yang dekat dengan lokasi silahkan datang,” imbau Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH.

Sementara itu orang tua bayi perempuan yang masih berumur dua bulan lebih ini turut mengucapkan terimakasih kepada Bupati Aceh Timur, yang telah mengunjungi kediamannya untuk melihat dan menyantuni putri kecilnya yang mengalami bibir sumbing.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pak Bupati dan Smile Train yang telah memberikan semangat dan memberikan hal kepada semua masyarakat untuk dapat membawa anaknya atau saudaranya dalam pengobatan bibir sumbing,” tutup Sayed Murtadha.

Rahmat
Cakratara