BANYUMAS, CAKRATARA – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan inisial KS (58) warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, SIK, menyampaikan bahwa kejadian memilukan ini menimpa TR (14) seorang gadis warga Kesugihan Cilacap yang diduga disetubuhi oleh tetangganya berinisial KS (58) pada hari Kamis (9/12/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

“Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB KS menjemput korban di sekolah, kemudian mengantar korban ke rumahnya untuk berganti pakaian selanjutnya mengajak pergi untuk membeli Handphone dan membawa korban ke hotel,” papar Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah tiba di hotel terduga pelaku memesan kamar kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaian namun korban menolak, akan tetapi terduga pelaku memaksa dan melakukan aksinya.

“Atas kejadian tersebut korban mengadu kepada TW (50) yang merupakan orang tuanya, selanjutnya melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas,” kata Berry.

Berbekal dari laporan, keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana training warna merah, satu potong BH warna coklat, satu potong celana dalam warna ping dan satu potong hijab warna putih.

“Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tutup Kasat Reskrim.

Budi Santoso
Cakratara