Polres Muba Gagalkan Pengiriman 100 Kilogram Narkoba
PALEMBANG, CAKRATARA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dengan barang bukti 100 kilogram ganja kering asal Medan di jalan lintas Palembang-Jambi KM 204 depan Mapolsek Bayung Lencir pada Sabtu (8/1/22) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH mengatakan, bahwa anggotanya Satresnarkoba Polres Muba berhasil menggagalkan pengiriman narkoba tersebut sekaligus menangkap tiga orang pelaku.
“Ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan. Ketiganya bukan warga Sumsel,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam press rilis di halaman Mapolres Muba, Kamis (13/1/22).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku terdiri dari dua warga Medan, Sumatera Utara berinusial FS, AF, dan AS warga Jawa Barat. Kedua pelaku yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di jalan lintas Palembang-Jambi menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT dengan membawa Narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 kg.
“Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD, melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung di back up oleh Polres Muba,” ungkap Kapolda Sumsel.
“Para pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Efendi
Cakratara