ACEH TIMUR, CAKRATARA – Sejumlah 33 pejabat Administator Eselon lll dilantik Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bertempat di Aula SKB BKPSDM pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain pejabat Administrator, Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi turut melakukan pengambilan sumbah kepada 33 Pejabat Pengawas Eselon lV lainnya.
Pengambilan sumpah kepada 33 pejabat Administator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Timur nomor. Peg.821.2/01/2022 tertanggal 11 Januari 2022.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Sedangkan 33 pejabateselon lV lainnya sesuai dengan SK Bupati bernomor Peg.821.2/02/2022 tertanggal 11 2022.
Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi atas nama Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH usai melakukan pengambilan turut meminta kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat bekerja dengan semangat dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari setiap jabatan dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Aparatur Sipil Negara harus tetap loyal dan tegak lurus dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah daerah mewujudkan visi dan misi kabupaten Aceh Timur,” kata Ir Mahyuddin MSi.
Selain itu, kata Sekda, setiap pejabat Administrator dan pejabat pengawas yang dilantik haruslah memiliki kesediaan menerima menerima dengan lapang dada aneka kritikan maupun saran, demi memajukan Aceh Timur.
“Jadikanlah ini menjadi suatu motivasi bagi saudara-saudari untuk berbuat yang terbaik bagi Nusa dan bangsa, dan khususnya untuk pelayanan pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” tutup Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi.
Pada acara pelantikan itu turut disaksikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum T Reza Rizki SH MSi, Asisten Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Syahrizal Fauzi SSTP MAP, serta Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Aiyub SKM MSi.
Turut hadir, Kepala BKPSDM Aceh Timur T Didi Farisha SSTP MAP serta Sekretaris BKPSDM Razali SE dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Rahmat
Cakratara