JAKARTA, CAKRATARA – Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat gencar melaksanakan operasi yustisi untuk memberikan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker di masa penerapan PPKM level 2. Dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 23 warga Kebon Jeruk kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan pada Rabu (12/1/2022).

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di depan pasar pos pengumben Sukabumi selatan Jakarta Barat yang dilakukan oleh sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub,FKDM dan citra bhayangkara

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19

“Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk mendapati sebanyak 23 warga Kebon Jeruk yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol H Slamet Riyadi.

Slamet menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19

“Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 23 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” tutupnya.

Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara