LEBAK, CAKRATARA – Lapas Rangkasbitung melakukan kunjungan ke Lapas Ciangir dalam rangka study banding peternakan bebek pedaging, rombongan dipimpin oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto di dampingi 2 (dua) orang staf Pembinaan serta 7(tujuh) WBP Lapas Rangkasbitung, Selasa (11/01/2022).
Rombongan study banding tersebut diterima oleh Kalapas Ciangir, Sugeng Indrawan beserta Pejabat Struktural Lapas Ciangir.
Sebelum mengunjungi peternakan bebek pedaging, Rombongan di ajak melihat kegiatan di Lapas ciangir, seperti pertanian, perikanan, dan peternakan ayam petelur yang ada di Lapas Ciangir.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam kunjungan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih karena telah diberikan kesempatan untuk study banding ke Lapas Ciangir
“Terima Kasih atas kesempatan yang diberikan Kepada kami untuk mengunjungi Lapas Ciangir, Tujuan kami kesini adalah dalam rangka Study Banding melihat peternakan bebek pedaging yang ada di Lapas Ciangir” ujar Budi.
“Ini akan menjadi Bahan masukan untuk kami, karena dalam waktu dekat kami ada rencana untuk budidaya bebek pedaging di Sarana asimilasi dan edukasi (SAE)” tambah Budi
Sugeng indrawan selaku Kalapas Ciangir menyambut hangat kedatangan rombongan dari Lapas Ciangir. “Saya sangat senang dan berterima kasih sekali atas kunjungannya hari ini karena Lapas Ciangir dapat dijadikan contoh oleh Lapas Rangkasbitung di peternakan bebek pedaging dan saya berharap Lapas Rangkasbitung dapat lebih sukses dari kami”, ungkapnya.
Untuk diketahui, kegiatan Study Banding ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam peternakan bebek pedaging, “Semoga Lapas Rangkasbitung dapat sukses di peternakan bebek pedaging,” harap Sugeng indrawan.
Wahid
Cakratara