PADANG PARIAMAN, CAKRATARA – Sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) bersenjata samurai yang diduga melakukan aksi penyerangan kepada anak-anak di Los Lambuang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten di Ulakan Padang Pariaman berhasil diringkus Polres Padang Pariaman.

Penangkapan sekelompok OTK bersenjata samurai yang berjumlah 9 orang tersebut adanya ditangkapnya 2 orang terduga pelaku pada Selasa (4/1/2022).

Saat press release di Mapolres Padang Pariaman, Senin (10/1/2022),
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K menyampaikan bahwa
Aksi OTK bersenjata samurai ini sempat viral di media sosial.

Dijelaskan Rolindo anggota Polres Padang Pariaman pertama kali itu menangkab RG (16) dan RAL (17) di Lubuk Alung. Kemudian kita lakukan pengembangan, hasilnya kita amankan 7 tersangka lain pada Sabtu 8/1/2022 di Lubuk Alung, Mereka masing-masing berinisial, IE (25), ZDT (19), NA (16), ZRP (16), ME (16), AAF (15) dan HZ (15).

“Jumlah terduga pelaku keseluruhan 20 orang, 11 lainnya tengah kita buru,” kata dia.

“Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada malam tahun baru 2022, dimana ada 2 korban penganiayaan yang bernama Aditya (17) dan Amrizal (35) dan atas LP /B/1/1/2022 dan LP / B/ 3/1 2022 polsek nan sabaris, lalu kita adakan peyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing masing sebanyak sembilan orang dan rata rata masih di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo.

Dikatakannya, OTK bersenjata samurai ini sebelumnya hunting atau berkeliling di wilayah los lambung dan sekitarnya dan mereka beraksi di karenakan ada kawan mereka yang sebelumnya di aniaya oleh orang lain juga. Merasa memiliki jiwa solidaritas akhirnya mereka mencari pelaku penganiayaan temannya tersebut namun mereka salah sasaran dan asal aja melihat ada orang sedang nongkrong di pukuli juga dan di keroyok bahkan juga dengan samurai panjang sekitar 1 meter untuk melukai korbannya.

Dalam perkara ini para pelaku dijerat melanggar pasal 170 Kuhp ayat 1 – 2 ke 1 Jo pasal 56 ayat 1 dan 2 Jo UU RI no 11 thn 2012 tentang sistim peradilan anak.

“Terduga pelaku telah melanggar pasal yang ancamannya lebih dari 7 tahun dan tentunya akan diberlakukan sama seperti para pelaku kejahatan dewasa dan sesuai dengan undang undang yang berlaku di negeri,” tutur Rolindo.

Kasat AKP Ardiansyah Rolindo Saputra S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat bahwa kejahatan yang terus meningkat di tahun 2021 kemarin di banding dengan tahun sebelumnya yang di dominasi oleh kejahatan curas, curat dan pemerkosaan anak.

“Kami minta kepada semua masyarakat ikut menjaga ke amanan di wilayahnya masing masing apalagi kasus pemerkosaan anak biasanya para pelakunya tidak jauh jauh dari korbannya sendiri,” tutupnya.

Sepriyanto
Cakratara