ACEH TIMUR, CAKRATARA – Camat Peureulak Timur melantik Firmansyah dan Syahrul walidin SE sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Rawang dan Gampong bagai Keuchik buket meriam periode 2022- 2028 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Peureulak Timur, Senin (10/1/22).

Pelantikan turut disaksikan Kapolsek Peureulak timuri Ipda Jasman s.sos, Danramil Kapten nana sutiana, para keuchik dan tokoh masyarakat dalam wilayah Kecamatan Peureulak timur

Camat Peureulak timur Teuku Taharuddin menyampaikan pesan Bupati Aceh Timur, kepada Syahrul walidin dan Firmansyah selaku keuchik yang baru dilantik, agar mampu membangun kekompakan dengan seluruh perangkat gampong dan seluruh elemen masyarakat agar dapat memajukan gampong yang lebih baik lagi.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Selain itu, ungkap Teuku Taharuddin Bupati Aceh Timur, juga meminta, dalam menjalankan program pemerintahan gampong, diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pihak, seperti dengan pihak kecamatan, kepolisian, TNI, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya.

“Jika perlu sampai ke level kabupaten seperti dengan DPRK, karena dengan bersinergi akan lebih mudah menjalankan program-program pembangunan nantinya,” ujar Camat Peureulak Timur.

Sedangkan terkait, pengelolaan dana desa,  Teuku Taharuddin mengingatkan agar penggunaannya sesuai aturan dan mengedepankan transparansi sehingga tidak tersangkut masalah hukum nantinya.

“Gunakan dana desa sesuai aturan dan gunakan sebaik-baiknya agar bermanfaat besar bagi masyarakat gampong,” lanjut taharuddin

Di akhir sambutannya, Teuku Taharuddin meminta segenap masyarakat Gampong Seuneubok Rawang dan masyarakat Gampong buket meriam  agar mendukung keuchik dalam menjalankan tugas sehingga bisa berbuat untuk kemajuan gampong.

Syarul walidin SE  selaku Keuchik Gampong Seuneubok rawang ang terpilih melalui Pilchiksung  13 Desember  2021 lalu, sedangkan Firmansyah terpilih 18 November 2021 kedua nya. mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan warga Gampong Seuneubok rawang kepadanya untuk memimpin gampong tersebut hingga enam tahun ke depan.

“Saya mohon dukungan semua lapisan masyarakat, karena tanpa dukungan, saya tidak bisa menjalankan roda pemerintahan gampong dengan baik,” tutup Syahrul walidin.

Rahmat
Cakratara