PANDEGLANG, CAKRATARA -Polsek Jiput Polres Pandeglang mulai mensosialisasikan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap selama liburan Nataru. Salah satunya dengan memasang spanduk pemberitahuan didepan Mako Polsek Jiput, Sabtu (25/12/2021).

Sepanduk yang dipasang Polsek Jiput Polres Pandeglang berukuran kira-kira 4X1 meter itu bertuliskan pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata tanggal 24 Desember 2021 s/d 02 januari 2022. Selain itu, terdapat juga tulisan pengecualian pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan-kendaraan yang telah ditentukan.

Dalam sepanduk tersebut diberitahukan bahwa pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata tanggal diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d tanggal 02 januari 2022.

Kapolres pandeglang AKBP Belny warlansyah, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Jiput AKP H.Dadan Hamdani, S.H menuturkan, spanduk sosialisasi sistem ganjil genap selama liburan natal dan tahun baru memang dipasang di setiap Polsek jajaran Polres Pandeglang, mengingat Kabupaten Pandeglang terdapat banyak tempat wisata, hal itu diberlakukan karena untuk mengurangi mobilitas masyarakat di hari libur natal dan tahun baru di tengah pandemi saat ini.

“Di setiap setiap Polsek jajaran Polres Pandeglang di pasang spanduk himbauan ganjil genap guna mengurangi mobilitas masyarakat. Apalagi di wilayah Polsek Jiput Polres Pandeglang ini banyak terdapat destinasi wisata, mengingat saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir perlu terus diberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan raya Jiput Caringin sekitar pukul 11.00 WIB terpantau lenggang.

Samsuni
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook