Sejak 2 Tahun 9 Anak Alami Pelecehan Seksual
JAKARTA, CAKRATARA – Sejak 2 tahun yang lalu sebanyak 9 anak di bawah umur terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan mengalami pelecehan seksual oleh terduga pelaku inisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut diketahui setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya dan korban lainnya mengalami perbuatan cabul berulang kali yang diduga dilakukan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan telah mengamankan terduga pelaku berinisial A yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap 9 anak di bawah umur di daerah Cengkareng Jakarta Barat.
“Korban diketahui mencapai 9 anak yang terdiri dari 7 laki laki dan 2 perempuan. Terduga pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat press conference melalui akun instagram@polres_jakbar, Rabu (22/12/2021).
Endra menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat korban berinsial MUA melaporkan kepada orang tuanya hingga diperoleh informasi terdapat 9 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng,” kata Endra.
Lanjut Endra menjelaskan, terduga pelaku berinisial A diduga melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir.
“2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir 2 bulan yang lalu terduga pelaku diduga melakukan aksi pelecehan seksual,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Selain itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulo Gadung Jakarta Timur.
“Terkait modusnya terduga pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang dan tempat lainnya, korban juga ada yang diintimidasi,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhir akhir ini banyak sekali yang telah berhasil terungkap.
“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius, terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban. Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi,” ujarnya.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara