JAKARTA, CAKRATARA – Seorang pria inisial H (39) diringkus Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial AAP (7) yang merupakan tetangganya dalam kurun waktu selama 3 bulan dari Februari hingga Mei 2021 sebanyak 7 kali.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKP Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi menjelaskan aksi terduga pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya.

“Setelah mendapatkan pengaduan, kemudian orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat,” terang AKP Niko pada Senin (20/12/21).

Kepada petugas terduga pelaku mengakui atas perbuatannya. Dari pengakuannya, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 7 kali dalam kurun waktu selama 3 bulan.

“Terduga pelaku diduga melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu selama 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, Niko menjelaskan modus terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya kemudian meminjamkan handphone untuk bermain game. Selanjutnya korban dilakukan pelecehan seksual.

Terduga pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.

Setelah puas melampiaskan hasratnya kemudian terduga pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000. selain memberikan uang terduga pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Niko.

Dalam kesempatan yang sama, kmKomisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan dari KPAI berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan. Sebab pelaku berorientasi seksual terhadap anak anak ini sangat membahayakan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kejahatan seksual terhadap anak anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas.

Kasus kejahatan terhadap anak anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.

Oleh karena itu, kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan.

Dirinya juga berharap pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual.

“Sekali lagi saya ucapkan kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya.

Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara