PALEMBANG, CAKRATARA – Menjelang penghujung pergantian tahun pada minggu ke 4 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus menekan para pelaku bisnis barang haram hingga jaringan narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini dibuktikan dengan hasil di Minggu ke 4 Desember 2021 yang mampu mengungkap 31 kasus mengenai pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa di Minggu ke 4 Desember tahun 2021 ini ada 31 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.

“Dari ungkap kasus tersebut, data yang kita terima ada sekitar 40 terduga pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Kapolda Sumsel kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (20/12/21).

Kapolda Sumsel menjelaskan, dari 40 terduga pelaku tersebut 38 diantaranya merupakan pengendar, dan dua lainnya merupakan pemakai.

Lanjut dikatakan Kapolda Sumsel, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku yaitu sabu sebanyak 200,15 gram, ganja sebanyak 0,96 gram dan ekstasi sebanyak 23 butir.

“Dalam ungkap kasus ini yang nihil ungkap kasus ada dua dari catatan yang kita terima yakni Ditresnarkoba dan Polres Empat Lawang yang tidak ada ungkap kasus dalam Minggu keempat ini,” ungkap Kapolda Sumsel.

“Dari tanggapan hingga ungkap kasus yang berhasil ini, bahkan menyita beberapa barang haram agar tidak sampai ke generasi muda pihaknya memperkirakan ada sekitar 12.47 anak bangsa yang selamat dari jeratan narkoba ini,” tutupnya.

Red
Cakratara