Masyarakat Banten Bersatu Desak Pemkab Serang Tutup THM
CILEGON, CAKRATARA – Ratusan Masyarakat Banten Bersatu (MBB) melakukan aksi damai turun ke jalan mendesak Pemkab Serang untuk segera membongkar dan menutup tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) kampung Cigodag, Desa Serdang, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang perbatasan dengan Kota Cilegon.
Ratusan Masyarakat Banten Bersatu yang melakukan aksi damai pada Selasa (30/11/21) tersebut di antaranya yaitu ormas, LSM, tokoh agama alim ulama dan perguruan pencak silat yang terbentuk dalam satu wadah MBB.
Dalam mediasi hari ini dengan Kapolres Cilegon, Asda Kabupaten Serang dan sejumlah tokoh agama alim ulama beserta Ketua Orma dan LSM yang terbentuk dalam satu wadah (MBB) untuk membasmi kemaksiatan di bumi Banten.
Saat ditemui awak media Nanang Supriatna menjelaskan, awal kesepakatan pembongkaran THM pada hari ini ditunda karena ada demo buruh di Serang.
“Hasil mediasi hari ini kita semua sepakat untuk membongkar meratakan bangunan tempat hiburan malam THM yang ada di jalan lingkar selatan (JLS) sebanyak 7 gedung dan besok pada hari Rabu tanggal (01/12/2021) sekitar pukul 09:00 WIB,” ungkapnya.
Masih di tempat yang sama Rahmatullah meo selaku kordinator Masyarakat Banten Bersatu mengatakan para tokoh masyarakat, tokoh agama alim ulama dan sejumlah Ormas-Lsm siap untuk mengawal pembongkaran tempat hiburan malam.
“Kami MBB siap pasang badan jikalau ada yang menghalang halangi,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono yang hadir di tengah unjuk rasa tersebut mengatakan pihaknya siap membantu Pemkab Serang untuk melakukan pembongkaran THM namun pembongkaran tidak bisa dilakukan sesuai yang dijadwalkan dikarenakan para personil kepolisian harus membantu pengawalan keamanan demo buruh.
“Hari ini harusnya kita laksanakan, kami Polres Cilegon siap memback-up Polres Serang Kota maupun Polda Banten. Tetapi seperti yang tadi sudah disampaikan hari ini kami harus memecah konsentrasi kurang lebih 10 hari anggota kepolisian harus melaksanakan pengamanan demo buruh yang dari pagi sampai malam tidak selesai-selesai. Hari ini pun Polres Cilegon melakukan pengamanan buruh di KP3 Banten. Di situlah mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan,” tutup Sigit.
Pembongkaran gedung THM salah satunya merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Anton Hermawan
Cakratara